Dark/Light Mode

3 Kali Pemilu Lolos Terus, NasDem Usul PT 7 Persen

Rabu, 12 November 2025 06:45 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Saan Mustopa. (Foto: Instagram/saan_mustopa68)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Saan Mustopa. (Foto: Instagram/saan_mustopa68)

 Sebelumnya 
Sejak pertama kali mengikuti Pemilu pada 2014, Partai NasDem berhasil menembus ambang batas parlemen 3,5 persen. NasDem memperoleh suara nasional 6,72 persen, dengan menempatkan 35 wakil di DPR dan menempati peringkat kesembilan nasional. 

Pada Pemilu 2019, NasDem mengalami peningkatan signifikan dengan raihan 59 kursi di Senayan. NasDem menembus ambang batas 4 persen dan mengumpulkan suara nasional 9,05 persen. 

Kemudian pada Pemilu 2024, NasDem tetap bertahan di posisi keempat dengan peningkatan perolehan menjadi 69 kursi serta 9,66 persen suara nasional. 

Baca juga : Gubernur Banten Ambil Langkah Aktif Dan Solutif

“Inilah kita, saudara-saudaraku semuanya. Di sinilah kekuatan sejati Partai NasDem, the values of the party, yaitu konsistensi antara ucapan dan perbuatan,” pungkas Paloh. 

Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, Nurul Sumarheni memahami perdebatan relevan tidaknya ambang batas parlemen dalam praktek demokrasi di Indonesia. Faktanya, kata dia, PT 4 persen sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melaui putusan 116 PUU tahun 2023. 

“Tapi kan, MK tidak memberi angka pasti berapa persen yang ideal diterapkan di Pemilu 2029. MK juga tidak menolak PT. Jadi semua dikembalikan kepada pembuat undang-undang,” jelasnya. 

Baca juga : BTN Pede Dana SAL Terserap 100 Persen

Menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi ini, ada PT atau tidak ada PT, PT tinggi atau PT rendah, semua ada plus minusnya. Pertama, keberadaan PT untuk mendorong proses dari multipartai kompleks menuju multipartai sederhana. 

Multipartai kompleks, kata Nurul, dianggap tidak kondusif menyokong sistem pemerintahan presidensial. Buktinya, PT yang sudah pernah dipraktekkan selama ini yaitu 2,5 persen, 3,5 persen dan 4 persen belum berhasil menciptakan multipartai sederhana. 

“Maka wajar kalau ada usulan untuk menambah ambang batas parlemen lebih dari 4 persen,” tandasnya. 

Baca juga : Bidik Pertumbuhan 6-8 Persen, Pemerintah Matangkan Jurus Sumitronomics

Kedua, PT dianggap tidak efektif menciptakan proporsionallitas keterwakilan di parlemen. Padahal sistem Pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional. “Banyak suara terbuang tidak terkonversi menjadi kursi,” ujarnya. 

Nurul mengingatkan para pembentuk UU untuk sangat hati-hati dalam merumuskan detail revisi UU Pemilu yang akan dibahas pada 2026. Kata dia, substansi dari penyelenggaran Pemilu yaitu keterwakilan rakyat harus dapat dicapai dalam revisi Undang-Undang Pemilu tersebut. 

“Sambil tetap menguatkan sendi bernegara yang diamanahkan oleh konstitusi,” tandasanya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.