Dark/Light Mode

Kasus Penyelenggaraan Haji, KPK Bidik Kasus Baru Terkait Fasilitas Jemaah

Kamis, 13 November 2025 06:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kasus kali ini berkaitan dengan pengadaan fasilitas bagi jemaah haji selama berada di Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menegaskan, perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang tengah disidik komisinya. “(Perkara) terpisah,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025). 

Sebelumnya, Jenderal Polisi bintang satu itu mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi lain yang juga berkaitan dengan urusan haji, terutama yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Namun karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025) malam. 

Baca juga : Moldova Vs Italia, Gli Azzurri Santai Sambil Berharap

Dia menjelaskan, penyelidikan ini terkait pengadaan berbagai fasilitas bagi jemaah haji Indonesia, seperti akomodasi, katering, transportasi, hingga pengiriman barang milik jemaah. 

Ia menambahkan, KPK akan menelusuri penggunaan dana pengadaan fasilitas tersebut karena harga sewa di Arab Saudi sangat bergantung pada lokasi dan kualitas layanan. 

“Di sana, harga ditentukan berdasarkan jarak dari Masjidil Haram, Mina, atau Arafah. Makin dekat, makin mahal. Begitu juga dengan kualitas makanan dan tempat tinggal,” jelasnya. 

Menurut Asep, Indonesia bersama negara lain, seperti Malaysia dan Thailand, melakukan penawaran atau bidding untuk mendapatkan fasilitas jemaah. KPK ingin memastikan dana yang dibayarkan jemaah sesuai dengan kualitas layanan yang diterima. Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi fasilitasnya justru di bawah standar. “Kami sedang mendalami ke mana dana itu mengalir,” tegasnya. 

Baca juga : Putus Tren Buruk Tur Eropa, Jorji Unjuk Gigi Di Jepang

Sementara itu, BPKH menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut menegaskan akan bersikap kooperatif serta terbuka dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, BPKH berkomitmen menjalankan pengelolaan dana haji secara profesional, aman, dan akuntabel. 

“BPKH berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025). 

Sementara itu, BPKH Limited, anak usaha BPKH di Arab Saudi, memberikan klarifikasi terkait perannya dalam layanan kargo haji tahun 1446 Hijriah. 

Baca juga : Ameera Khan, Hapus Foto Jefri Nichol

Corporate Secretary BPKH Limited, Zoehelmy Husen, menjelaskan, pihaknya bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, atau pengawasan barang milik jemaah. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.