Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Kredit Fiktif LPEI, Jaksa Tuntut Komisaris PT PE 11 Tahun Penjara
Selasa, 18 November 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Jaksa mencatat, JM memperoleh keuntungan sebesar 22 juta dolar AS (Rp 358,5 miliar) serta Rp 600 miliar, dengan total Rp 958,5 miliar.
Perbuatan ini dilakukan bersama petinggi LPEI, yakni DW selaku Direktur Pelaksana I dan AS selaku Direktur Pelaksana IV, selama periode 2015–2019. PT PE sendiri menerima tiga kali fasilitas kredit modal kerja (KMK), yakni KMK 1, KMK 2, dan KMK 2 tambahan.
Jaksa juga mengungkap pembayaran commitment fee dari NN kepada DW dan AS sebesar 1 persen dari nilai plafon kredit LPEI, dengan persetujuan JM.
Baca juga : Kembali Digebuk Norwegia, Italia Kini Gurem
Rinciannya, kepada AS sebesar 200 ribu dolar AS setelah pencairan KMK 1. Lalu, 400 ribu dolar Singapura (dua tahap) setelah pencairan KMK 2, serta 100 ribu dolar Singapura setelah pencairan KMK 2 tambahan.
Sementara kepada DW, sebesar 100 ribu dolar AS setelah pencairan KMK 2 tambahan.
Jaksa menyimpulkan unsur melawan hukum telah terbukti melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lain yang saling berkaitan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan ekspor nasional.
Baca juga : Hasil ATP Finals, Jannik Sinner Juara Bertahan
Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan ekspor. Selain itu, SMDS dan JM tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara hal meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, JM telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Sementara NN mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Para terdakwa menyatakan memahami tuntutan tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjadwalkan pembacaan pledoi pada Senin (24/11/2025).
Baca juga : Buntut Ledakan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah
Kasus korupsi yang menjerat para terdakwa ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi di LPEI dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya