Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Polisi Duduk Di Jabatan Sipil, Menkum: Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Rabu, 19 November 2025 07:30 WIB
Sebelumnya
Feri menegaskan, putusan MK itu bersifat final and binding, sehingga berlaku seketika sejak dibacakan. “Sekarang harusnya Pemerintah memastikan proses peralihan itu berjalan dengan smooth dan memastikan institusi sipil tidak lagi jadi tempat bersandarnya kepolisian,” harapnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah meminta Presiden segera mengambil tindakan karena putusan MK berlaku seketika sejak dibacakan. “Jadi polisi-polisi yang menempati jabatan rangkap, polisi-polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil, ya harus segera diberhentikan,” ujarnya saat dihubungi semalam.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, putusan MK itu bersifat final dan otomatis langsung berlaku. Artinya, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera.
Baca juga : Intensitas Hujan Tinggi, Siaga 1 Bencana Diumumkan BMKG
Eks Ketua MK ini menegaskan, bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil. “Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu. Sebab, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.
Diketahui, larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui amar putusan itu, MK mencabut frasa yang selama ini dianggap menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga : Gerindra Buka Ruang Dialog Sengketa Lahan
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan Polri akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah lanjutan pascaputusan MK. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh proses berjalan terintegrasi dan tidak bergerak sendiri-sendiri.
“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan Polri tidak ingin implementasi putusan MK justru menimbulkan polemik baru. Seluruh langkah akan dibahas secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Golkar Sulsel Tunggu Keputusan Dari DPP
Sandi mengungkapkan, saat ini terdapat ribuan anggota aktif yang bertugas di luar institusi Polri. Namun, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial. “Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi tidak lagi memegang jabatan di internal untuk menghindari praktik rangkap jabatan. “Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya