Dark/Light Mode

KPK Garap Dua Eks Pengurus Klub Sepakbola Deltras Sidoarjo

Rabu, 26 Februari 2020 13:30 WIB
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pengurus klub sepakbola Deltras Sidoarjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dua saksi itu adalah Mafirion dan Yudha Pratama. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Ibnu Ghopur dari unsur swasta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2). 

Diketahui, Mafirion merupakan mantan pemilik Deltras Sidoarjo dan juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi PKB menggantikan M Lukman Edy. Sementara, Yudha diketahui pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo.

Baca juga : KPK Garap Anak Bupati Sidoarjo Nonaktif

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam penyidikan kasus tersebut. Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu diperiksa untuk tersangka Ibnu Ghopur. KPK mengonfirmasi Amir seputar sumber pendanaan untuk Deltras.

"Yang didalami mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," ungkap Ali, Rabu (19/2) pekan lalu. 

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Baca juga : KPK Garap Dirut Rukindo

Selain Saiful, KPK juga mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; dan swasta atas nama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dua nama terakhir menyuap Saiful cs sebagai fee atas sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang diberikan ke mereka. 

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.