Dark/Light Mode

KPK Garap Dirut Rukindo

Senin, 10 Februari 2020 12:34 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memanggil Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Wahyu Hardiyanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Wahyu yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Engineering PT Pengembang Pelabuhan Indonesia itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/2). 

Baca juga : KPK Garap Dua Pejabat KPU

Dalam kasus ini, penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa Lino pada Kamis (23/1). Diperiksa hampir 12 jam, Lino merasa senang. Sebab, dia terakhir diperiksa penyidik pada Februari 2016. Terkatung-katung. 

Lino juga mengklaim, ia justru menambah aset puluhan triliun dalam waktu 6,5 tahun saat menjabat di Pelindo II ."Saya cuman bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp 6,5 triliun. Waktu saya berhenti asetnya Rp 45 triliun, itu 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan," tegasnya. 

Lino pun menyatakan tidak ingin kembali mengajukan praperadilan. Ia akan menghadapi proses hukum yang berjalan. "Apapun saya hadapi, ikutin saja. Kalau praperadilanbikin kaya lawyer saja buat apa," tandasnya.

Baca juga : Ini Syarat Dirut Garuda Versi Menhub BKS

Penyidikan ini sempat tertunda lama karena KPK menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara resmi, KPK memang belum menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPK dalam perkara ini. 

Namun sebelumnya telah ada paparan awal oleh Tim Auditor BPK bersama dengan KPK untuk mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK. 

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca juga : KPK Garap Sekretaris Eks Dirut Perindo

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.