Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi resmi menghirup udara bebas pasca menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih pukul 17.15 WIB. Ira yang mengenakan kemeja batik berwarna merah muda, senada dengan kerudungnya, membawa binder dan sebuah pulpen.
Tampak sejumlah orang menyambutnya. Di antaranya, tim kuasa hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo, serta suaminya, Zaim Uchrowi. Mereka bertepuk tangan, begitu Ira menginjakkan kakinya keluar dari pintu Rutan.
Diapit dua eks petinggi ASDP lain yang juga dibebaskan bersamanya, yakni M Yusuf Hadi di sebelah kanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono di sebelah kiri, Ira maju ke arah belakang Rutan, tempat wartawan menunggu.
Baca juga : KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Ira Puspadewi Segera Bebas
Dia melambaikan tangan, lantas memberi gestur hormat, atau bisa juga, berterima kasih: menaruh tangan kanannya di dada, seraya membungkukkan badan. Beberapa kali hal itu diulanginya. Yusuf Hadi dan Harry mengikutinya.
Sekadar latar, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP.
Selain Ira Puspadewi, dua lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.
Baca juga : Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami Berterima Kasih ke Prabowo
Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.
"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.
Baca juga : Suami Sebut Ira Puspadewi Rutin Main Pingpong di Rutan KPK
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya