Dark/Light Mode

Dari Asap ke Krisis: Lahan Basah Indonesia di Ujung Kehancuran

Minggu, 30 November 2025 22:58 WIB
Pemukiman penduduk rusak parah pascabanjir bandang di Desa Kuta Teungoh, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Minggu (30/11/2025).  (Antara Foto/Syifa Yulinnas/nz)
Pemukiman penduduk rusak parah pascabanjir bandang di Desa Kuta Teungoh, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Minggu (30/11/2025). (Antara Foto/Syifa Yulinnas/nz)

Lahan basah mulai dari gambut, rawa, dan mangrove adalah salah satu ekosistem paling penting sekaligus paling rentan. Di balik kesan tenangnya, lahan basah menyimpan cadangan karbon yang masif, menjaga kualitas air, menjadi habitat satwa unik, meredam banjir, serta menopang kehidupan komunitas pesisir dan masyarakat adat. Namun dalam dua dekade terakhir, kerusakan lahan basah terus meningkat: gambut dibakar untuk membuka lahan, mangrove ditebang demi pembangunan pesisir, dan tanah tercemar limbah industri. Praktik-praktik ini mencerminkan bahwa antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan, kita masih gagal memilih masa depan.

Di lapangan, membakar lahan gambut masih dianggap sebagai cara yang paling “praktis”: murah, cepat, dan diwariskan sebagai tradisi pertanian turun-temurun. Sebagian masyarakat bahkan merasa bahwa mereka “menyetujui” atau telah terbiasa dengan tindakan tersebut, seakan-akan praktik lama otomatis menjadi pembenaran moral. Tetapi realitas ekologis hari ini tidak lagi sama seperti puluhan tahun lalu. Tekanan perubahan iklim semakin besar, cadangan air tanah menurun, kebakaran meluas tak terkendali, dan kabut asap menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik. Dalam kondisi semacam itu, membakar gambut tidak bisa lagi dianggap sebagai solusi, melainkan sebagai masalah yang harus dihentikan.

Dari perspektif hukum, praktik ini jelas melanggar aturan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan larangan atas kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan (Pasal 69 ayat 1). Yang perlu disadari adalah bahwa pembakaran gambut bukan sekadar tindakan lokal yang merusak tanah. Ia memiliki dampak nasional dan global, yakni kabut asap lintas wilayah, penyumbang signifikan gas rumah kaca, dan pemicu berbagai penyakit saluran pernapasan. Ketika gambut terbakar, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun dilepas ke atmosfer dalam hitungan jam. Ini bukan kerusakan biasa, ini adalah kerugian ekologis besar yang tidak bisa dipulihkan sepenuhnya.

Baca juga : Harapan Dunia terhadap Indonesia: Serbia

Dampak sosialnya pun tidak kalah besar. Banyak masyarakat adat dan komunitas lokal menggantungkan hidup pada ekosistem gambut dan mangrove. Ketika lahan basah rusak, hilang pula sumber pangan, obat tradisional, dan ruang budaya mereka. Padahal, negara secara jelas menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana termuat dalam Pasal 65 ayat 1 UU 32/2009. Artinya, tindakan yang merusak lahan basah pada dasarnya juga merupakan pelanggaran hak asasi masyarakat. Kerusakan ekologis bukan hanya persoalan alam, tetapi juga persoalan keadilan.

Kerugian ekonomi akibat pembakaran lahan gambut juga sangat besar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 saja menimbulkan kerugian sekitar Rp 221 triliun. Hal ini mencakup kerugian sektor transportasi, pariwisata, kesehatan, hingga terganggunya kegiatan pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebakaran di satu daerah dapat mematikan perekonomian daerah lain. Sementara itu, para pelaku pembakaran sering kali tidak merasakan dampak yang sebanding dengan kerusakan yang mereka timbulkan.

Ironisnya, negara sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. Masalahnya terletak pada implementasi. Banyak kasus kerusakan lahan basah yang berakhir tanpa sanksi tegas. Ada yang diselesaikan secara “damai”, ada yang hanya dikenai sanksi administratif, dan ada yang tidak masuk persidangan sama sekali. Kondisi ini membuat kerusakan terus berulang, seolah-olah aturan hanya tertulis di atas kertas.

Baca juga : Transportasi Hijau Bukan Sekadar Opsi, Melainkan Keharusan

Kerusakan mangrove, misalnya, sangat sering tidak ditindak tegas. Padahal mangrove adalah benteng alami dari abrasi dan tsunami, selain menjadi tempat berkembang biak ikan dan kepiting yang menjadi sumber ekonomi masyarakat pesisir. Tetapi di banyak tempat, mangrove ditebang untuk dijadikan kawasan wisata, permukiman, atau industri tanpa memperhitungkan risiko jangka panjang. Begitu pula dengan kasus pencemaran tanah yang menyebabkan berkurangnya produktivitas pertanian serta meningkatnya risiko penyakit. Sekali tanah tercemar, butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkannya atau bahkan tidak dapat pulih sama sekali.

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa, penegakan hukum saja tidak cukup. Hukum memang harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pengecualian terutama kepada aktor-aktor besar yang terbukti merusak lahan basah. Tetapi bersamaan dengan itu, perubahan perilaku masyarakat juga sangat penting. Jika masyarakat tidak memahami betapa seriusnya fungsi lahan basah, maka kerusakan akan terus terjadi meskipun sanksi hukum diperketat. Oleh karena itu, edukasi lingkungan harus menjadi strategi utama. Masyarakat perlu memahami bahwa tradisi membakar lahan bukan lagi pilihan aman; bahwa menebang mangrove bukan lagi tindakan wajar; dan bahwa mencemari tanah bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi ancaman terhadap kehidupan generasi yang akan datang.

Mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting dalam hal ini. Mereka dapat melakukan riset yang membantu pemerintah mengambil keputusan berbasis data, membuat kampanye publik yang kreatif dan mudah dipahami, hingga mendorong aksi nyata seperti restorasi gambut dan penanaman mangrove. Bahkan kegiatan sederhana seperti edukasi di sekolah, pendampingan masyarakat desa gambut, atau pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar dapat memberikan dampak jangka panjang yang luar biasa.

Baca juga : Harapan Dunia terhadap Indonesia: Italia

Membangun kesadaran lingkungan bukan hanya tugas aktivis, tetapi tugas kita semua. Jika pemerintah memperkuat implementasi hukum, masyarakat memahami nilai ekosistem, dan mahasiswa mengambil peran sebagai agen perubahan, kita memiliki peluang nyata untuk menyelamatkan lahan basah Indonesia. Kerusakan ekologis mungkin sulit dipulihkan sepenuhnya, tetapi kerusakan itu dapat dihentikan. Kita masih bisa memastikan bahwa generasi mendatang mewarisi alam yang sehat, bukan alam yang habis.

Pada akhirnya, menjaga lahan basah berarti menjaga kehidupan itu sendiri. Ketika gambut terbakar, mangrove ditebang, dan tanah tercemar, sebenarnya yang hilang bukan hanya ekosistem, tetapi masa depan bangsa. Karena itu, sudah saatnya kita mengakhiri praktik-praktik destruktif, memperkuat penegakan hukum, dan membangun kesadaran baru bahwa lingkungan bukanlah beban pembangunan, melainkan fondasi keberlanjutan. Masa depan Indonesia bergantung pada keputusan kita hari ini.

Kurnia Mustika
Kurnia Mustika
Mahasiswi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.