Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Bongkar Kasus Baju Bekas Ilegal di Bali, Sita Aset Rp 22 M dari 2 Tersangka
Senin, 15 Desember 2025 20:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali. Nilai transaksi bisnis haram tersebut ditaksir mencapai Rp 669 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak 2021 dan dijalankan oleh dua tersangka berinisial ZT dan SB. Keduanya bekerja sama dengan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan.
“Para tersangka memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM,” kata Ade Safri, dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025), seperti dikutip Antara.
Baca juga : Amran Segel 40 Ton Beras Ilegal di Batam: Negara Harus Bertindak Cepat
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Pakaian bekas atau tidak dalam kondisi baru itu kemudian dijual kepada pedagang di Bali dan sejumlah daerah lain, seperti Jawa Barat dan Surabaya. Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk rekening atas nama pihak lain, serta menggunakan jasa remitansi.
Keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, lanjut Ade, digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan, yang juga dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha transportasi para tersangka.
Baca juga : KPK Telah Sita 44 Bidang Tanah Milik Tersangka
“Modus operandi yang dilakukan tersangka ZT dan SB adalah memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui penghubung warga negara asing, dengan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama tersangka maupun orang lain, serta melalui jasa remitansi,” ujar Ade.
Barang bekas itu dikirim melalui jalur laut dengan transit di Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui pelabuhan yang tidak terdaftar secara resmi.
Dalam perkara ini, Satuan Tugas Penegakan Hukum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal serta tujuh unit bus milik tersangka ZT. Selain itu, polisi juga menyita uang dalam rekening bank senilai Rp 2,5 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen surat jalan.
Baca juga : Satgas PKH Sita Kayu Hasil Illegal Logging di Gresik, Rugikan Negara Rp 240 M
“Total nilai aset yang kami sita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp 22 miliar,” tegas Ade.
Bareskrim Polri juga menemukan potensi risiko kesehatan dari peredaran pakaian bekas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Bali, ditemukan bakteri berbahaya pada sampel pakaian bekas.
“Risiko kesehatan itu berdasarkan pemeriksaan laboratorium. Dari sampel pakaian bekas yang diambil penyidik, ditemukan bakteri Bacillus sp,” pungkas Ade.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya