Dark/Light Mode

OTT Kalsel, KPK Amankan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 07:39 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kemudian, tim juga mengamankan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto.

“Di antaranya yang diamankan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) HSU, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, Budi mengungkapkan, tim komisi antirasuah juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah. “Dugaan tindak pidana awalnya adalah pemerasan,” tutur Budi.

Dia mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini.

"Sehingga proses-proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif," tegasnya.

Baca juga : OTT di Bekasi, KPK Amankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, ada enam orang yang diamankan dalam OTT di Kalsel. KPK juga melakukan OTT di Banten, yang juga menjerat jaksa.

Namun, perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena korps Adhyaksa sudah menerbitkan Sprindik atau surat perintah penyidikan.

Dalam Pasal 50 UU KPK diatur, ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.

“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana, orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

“Kami melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Banten: Satu Jaksa, 2 Pengacara, 6 Pihak Swasta

Di tempat yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyatakan, Sprindik terbit pada Rabu (17/12/2025), hari yang sama saat KPK melakukan OTT.

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tuturnya.

Dua tersangka yang diserahkan KPK adalah satu oknum jaksa dan satu pengacara. Sementara di Kejagung, sudah ada dua tersangka lainnya. “Jadi ada empat,” tuturnya.

Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa dan pihak lain tersebut.

“Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar. Kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Baca juga : OTT Jaksa di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dari gelaran operasi senyap di Banten. Satu di antaranya merupakan oknum jaksa Kejati Banten.

"Di antaranya satu (orang) merupakan aparat penegak hukum, dua (orang) merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025) sore.

Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.