Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hari Pekerja Migran Sedunia
Solidaritas Perempuan Minta Pembahasan RUU PPMI Transparan
Jumat, 19 Desember 2025 13:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Memperingati Hari Pekerja Migran Sedunia pada 18 Desember ini, Solidaritas Perempuan (SP) menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap buruh migran, khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Koordinator Program SP Andriyeni menyampaikan, di balik narasi pahlawan devisa, negara masih belum optimal memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan, memastikan keselamatan, hak, dan martabat migran, yang mengakibatkan buruh migran tetap menjadi komoditas dalam sistem migrasi yang tidak adil.
Tidak hanya itu, setelah lebih dari satu tahun proses Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) berjalan, sampai hari ini proses legislasi masih stagnan, minim transparansi dan keterlibatan publik.
“Bahkan kami menilai, terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan kebuntuan layanan dan penegakan hak,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Andriyeni menyebutkan, bermigrasi merupakan alternatif terpaksa akibat ketimpangan struktural, sebagai satu-satunya cara bertahan hidup. Ketidakadilan perempuan merupakan pengalaman yang dialami oleh karena lapisan identitas gendernya di seluruh dunia.
Baca juga : BNI Raih 2 Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM
Sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian mengadopsi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1984.
Dengan begitu, negara bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, namun negara justru menjadi pelaku diskriminasi dan kekerasan melalui berbagai kebijakan.
“Termasuk yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, investasi dan pembangunan yang menghancurkan lingkungan, merampas tanah, lahan dan hutan adat serta ruang hidup perempuan lainnya,” beber Andriyeni.
Perwakilan Badan Eksekutif Komunitas SP Anging Mammiri dari Sulawesi Selatan Suryani mengungkapkan, pekerja migran Indonesia, tanpa terkecuali di Sulawesi Selatan masih mengalami banyak masalah, baik sebelum keberangkatan, selama dan/atau setelah bekerja.
“Situasi tersebut diperburuk dengan belum adanya peraturan daerah tentang perlindungan buruh migran sebagai payung hukum dan jaminan strategis perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya di Sulawesi Selatan,” katanya.
Baca juga : KPK Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Penguatan Integritas Nasional
Sementara perwakilan Badan Eksekutif Komunitas SP Bungeong Jeumpa Aceh Rahmil Izzati menyatakan, bencana ekologis yang saat ini terjadi di Aceh merupakan akibat dari ekstraktivisme dan tata ruang yang buruk.
Hal ini kemudian berdampak pada hilangnya ruang mata pencaharian dan memaksa perempuan menjadi pencari nafkah, termasuk sebagai buruh migran.
“Kondisi ini seharusnya juga direspons pemerintah melalui pemulihan yang berkeadilan, berbasis data risiko, melibatkan masyarakat lokal agar dapat menekan tingginya angka buruh migran perempuan di Aceh,” ujarnya.
Anggota Badan Eksekutif Komunitas SP Flobamoratas Nusa Tenggara Timur Irene Kanalasari menerangkan, persoalan migrasi di NTT dipicu dari minimnya perlindungan negara dan kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan di kepulauan. Khususnya dalam kasus migrasi non-prosedural.
Negara harus melihat bahwa persoalan ini merupakan mata rantai kompleks dan dipengaruhi sejarah migrasi tradisional.
Baca juga : Banjir Sumatera, Irman Gusman Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
“Hingga kini, komitmen masih lemah, tercermin dari ketiadaan Perda PPMI, belum terimplementasinya UU PPMI hingga desa, serta minimnya layanan di wilayah kepulauan,” ucapnya.
Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia kali ini harus momentum evaluasi serius dan alarm keras atas kegagalan sistemik negara memenuhi kewajibannya. Solidaritas Perempuan yang bekerja bersama perempuan akar rumput di 12 komunitas menuntut negara untuk segera membuat kebijakan yang menjamin hak rakyat.
Dari mulai hak berkumpul dan berserikat, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, melindungi hak asasi manusia dan hak-hak perempuan. Selain itu, juga menjamin perlindungan yang menyeluruh serta memastikan akses keadilan dan pemulihan bagi korban tanpa diskriminasi, termasuk bagi perempuan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya