Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dari rumahnya, tim KPK menyita uang dengan nilai lebih dari Rp 400 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan rumah dinas Bupati Inhu ini merupakan lanjutan penyidikan kasus pemerasan pemerasan dan gratifikasi yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).
"Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura," kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025) malam.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta," sambungnya.
Budi memgungkapkan, dugaan awal penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu ini terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Riau. Temuan ini masih terus didalami KPK.
Sebelumnya dalam pengusutan kasus ini, KPK menyita dokumen dan uang tunai dolar Singapura usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Haryanto (SFH).
Baca juga : OTT Jaksa di Banten, KPK Sita Uang Tunai Rp 900 Juta
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Hari ini, penyidik melakukan serangkaian pengledahan diantaranya di rumah pribadi dan rumah dinas Plt. Gubernur Riau atau definitifnya adalah Wakil Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025) petang.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan kasus dugaan pemerasan atas penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
KPK menyebut, Gubernur Abdul Wahid meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15–20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt. Gubernur. Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," imbuhnya.
Adapun uang asing dimaksud yakni dolar Singapura. Tapi Budi belum dapat membeberkan jumlah keseluruhan uang yang telah diamankan tersebut.
Baca juga : Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Duit Ratusan Juta
"Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara," sambungnya.
Budi menambahkan, penyidik juga bakal memanggil Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Haryanto untuk mengonfirmasi barang bukti berupa uang dan dokumen dari hasil kegiatan penindakan tersebut.
"Artinya, nanti penyidik membutuhkan keterangan juga nanti akan melakukan penjatuhan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," lanjut Budi.
Adapun SF Haryanto menjadi Plt. Gubernur Riau usai KPK menetapkan tersangka terhadap Abdul Wahid. Jabatannya diemban berdasarkan penunjukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, KPK menduga Abdul Wahid dkk melakukan pemerasan sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran pada Dinas tersebut pada tahun 2025. Nilai 5 persen itu setara Rp 7 miliar, dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau bertambah sebesar Rp 106 miliar.
Baca juga : KPK Sita Dolar Singapura, Jumlahnya Masih Dihitung
Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk.
Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya lewat operasi senyap. Pada penyetoran yang ketiga inilah tim penyelidik KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari Dinas PUPR PKPP Riau.
Mereka yakni M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas, Ferry selaku Sekretaris Dinas, serta lima orang para Kepala UPT. Selain itu, tim mengamankan uang tunai Rp 800 juta yang hendak diserahkan.
KPK juga memburu Abdul Wahid yang diduga bersembunyi, hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe, yang tak jauh dari lokasi OTT. Serta mengamankan Tata Maulana, tengah ahli gubernur dari sekitar lokasi.
Secara paralel, tim KPK menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Hasilnya, KPK mengamankan uang berupa 9 ribu pound sterling dan 3 ribu dolar Amerika Serikat (AS), seluruhnya setara Rp 800 juta. Sehingga total uang yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya