Dark/Light Mode

Pemerintah Perjelas HGU 5.800 Hektare di Inhu, ATR/BPN Paparkan Hasil Ekspos

Rabu, 24 Desember 2025 12:04 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperjelas status lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, melalui kegiatan ekspose yang digelar di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Ekspose yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, membahas permohonan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) selaku pemenang lelang dari PT Alam Sari Lestari (ASL), khususnya terkait kejelasan titik koordinat HGU.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Wakapolres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta pihak terkait lainnya.

Usai ekspose, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa proses pemaparan berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat dalam mengurai persoalan agraria secara bertahap dan terukur di Provinsi Riau.

“Melalui ekspose ini, kami berupaya memastikan kejelasan status HGU, sehingga permasalahan agraria dapat diselesaikan satu per satu untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Rezka.

Baca juga : Bukan dari Pemerintah UEA, Beras 30 Ton dari Bulan Sabit Merah

Dalam catatan hasil ekspose, Rezka menegaskan pentingnya memastikan status lahan benar-benar clear and clean, termasuk tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lainnya. Meski demikian, ia memastikan bahwa titik koordinat HGU PT Alam Sari Lestari tidak mengalami perubahan.

“Titik koordinat HGU tetap sama seperti yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.

Rezka juga menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada aspek pengukuran, penetapan, serta verifikasi titik koordinat HGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranah kami adalah memastikan titik koordinat HGU melalui pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi lapangan sesuai SOP. Di luar itu bukan kewenangan ATR/BPN,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra memastikan bahwa keberadaan HGU di Kabupaten Inhu telah dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat.

Baca juga : Perikanan Indonesia Bagikan 600 Paket Ikan di Hari Ikan Nasional 2025

“Di lapangan, letak HGU sudah dapat dipastikan berdasarkan titik-titik koordinat yang kami ambil melalui metode fotogrametri, terrestrial, satelit, serta sebagian menggunakan drone,” kata Nurhadi.

Dengan pemetaan yang jelas, Nurhadi berharap masyarakat dapat mengetahui batas HGU secara pasti dan membedakannya dengan lahan lainnya, sehingga tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

“Dengan kejelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami batas HGU dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan bahwa hasil pengukuran dan pemetaan BPN akan menjadi dasar dalam penanganan laporan sengketa lahan.

“Data pemetaan dari BPN menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai fakta dan ketentuan hukum,” tegas Asep.

Baca juga : Pemerintah Berantas Balpres, Industri Tekstil Terlindungi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Inhu akan menindaklanjuti hasil ekspose dengan mempercepat penetapan batas administrasi desa, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan area HGU.

“Saat ini baru sebagian desa yang telah memiliki batas administrasi. Kami akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya agar tercipta kepastian hukum,” ujar Zulfahmi.

Penetapan batas administrasi desa tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda), dengan wilayah yang berpotensi terdampak berada di Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Seberida, dan Rengat Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :