Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Dampak Psikologisnya
Selasa, 30 Desember 2025 14:56 WIB
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi ancaman yang terus meningkat bagi perempuan. Sepanjang 2024, tercatat 1.791 kasus KBGO, meningkat 40,8 persen dibanding 2023. Bentuk kekerasan digital ini meliputi ancaman, pelecehan seksual online, penyebaran konten pribadi tanpa izin, dan doxxing atau pembocoran data pribadi yang dapat mengancam keselamatan korban.
Kasus artis AU menunjukkan tren ini secara nyata. Meskipun tidak ada bukti pelanggaran hukum, rumor yang viral di media sosial menimbulkan tekanan sosial yang nyata, mulai dari komentar merendahkan, spekulasi moral, hingga sorotan berlebihan terhadap kehidupan pribadi perempuan. Tekanan ini merupakan bentuk kekerasan simbolik dan sosial digital, yang kerap dialami perempuan, terutama publik figur.
Ranah Publik dan Beban Gender
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa lebih dari 54 persen KBGO terjadi di ranah publik digital, termasuk media sosial, sementara sisanya berada di ranah personal, misalnya mantan pacar atau pasangan. Media sosial menjadi arena publik yang menyebarkan spekulasi, memperlihatkan ketimpangan beban gender seperti perempuan menjadi target utama stigma moral, sedangkan laki‑laki jarang mendapatkan sorotan setara.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa perempuan menghadapi beban ganda. Mereka tidak hanya menghadapi isu pribadi, tetapi juga tekanan sosial yang muncul di ruang publik digital. Kondisi ini mencerminkan marginalisasi perempuan dalam wacana digital dan menegaskan bahwa ruang maya tidak netral terhadap gender.
Dampak Psikologis dan Sosial
Baca juga : Keteladanan Ki Ageng Pandanaran
Kekerasan digital sosial, seperti rumor viral, menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, dan isolasi sosial bagi korban. Banyak perempuan publik figur enggan menanggapi rumor karena takut memperburuk situasi. Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan digital tidak selalu berbentuk kriminal formal, tetapi tetap memiliki dampak nyata terhadap reputasi dan kesehatan mental perempuan.
Selain itu, fenomena ini juga menunjukkan bagaimana norma gender tradisional tetap memengaruhi persepsi publik. Perempuan sering kali menjadi sasaran utama penilaian moral, sedangkan laki-laki jarang diinterogasi dengan standar yang sama. Kondisi ini menguatkan kesadaran bahwa ketidaksetaraan gender di ruang digital masih nyata, bahkan dalam isu yang tampak ringan atau rumor semata.
Angka Kekerasan terhadap Perempuan Secara Umum
Selain kekerasan digital, kekerasan terhadap perempuan secara luas tetap tinggi. Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024, meningkat sekitar 9,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Survei pemerintah melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sepanjang hidupnya.
Data ini menegaskan bahwa KBGO hanyalah salah satu wajah dari masalah struktural yang lebih besar: ketidaksetaraan gender yang merembet ke ranah digital maupun fisik. Kasus Aura Kasih- RK menjadi contoh bagaimana perempuan bisa menjadi korban tekanan sosial digital meski tidak ada pelanggaran hukum yang nyata.
Baca juga : Arsenal–Man City Saling Tempel, Persaingan Puncak Liga Inggris Memanas
Penanganan dan Literasi Digital
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan pentingnya literasi digital sebagai strategi perlindungan perempuan. Literasi digital mencakup kemampuan mengenali, menghindari, dan melaporkan kekerasan digital, sekaligus memahami hak-hak digital dan perlindungan data pribadi. Dengan literasi digital, perempuan tidak hanya mampu bertahan dari KBGO, tetapi juga dapat berpartisipasi secara aman di dunia maya.
Program literasi ini dirancang agar perempuan dari berbagai usia, latar belakang pendidikan, dan akses teknologi dapat memahami risiko dan strategi perlindungan digital. Literasi digital yang baik memungkinkan perempuan untuk lebih mandiri, kritis, dan aman dalam memanfaatkan ruang digital.
Kasus AK menegaskan bahwa rumor di ruang digital bisa berubah menjadi kekerasan sosial dan tekanan gender. Fenomena ini menekankan perlunya pendekatan struktural untuk menangani kekerasan digital, termasuk penegakan hukum yang responsif gender, literasi digital yang kuat, dan dukungan sosial bagi perempuan.
Baca juga : Kemenangan Jadi Obat, Persebaya Tak Boleh Seri Lagi
Ruang digital seharusnya menjadi arena peluang, bukan tempat marginalisasi. Dengan strategi yang tepat, perempuan dapat berpartisipasi secara aman, kritis, dan setara di era digitalisasi, sekaligus mengurangi risiko menjadi korban kekerasan sosial digital.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, pemerintah, dan platform digital untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, aman, dan inklusif bagi perempuan, sehingga dunia maya tidak lagi menjadi sumber tekanan, tetapi sarana pemberdayaan.
Lia Juliana
Mahasiswa Pascasajana Ilmu Komunikasi/peneliti lepas.
Mahasiswa Pascasajana Ilmu Komunikasi/peneliti lepas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya