Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
100 Rekening Diblokir, 20 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional
Minggu, 4 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Dari 20 tersangka, sebanyak empat di antaranya merupakan perempuan, termasuk seorang tersangka lanjut usia berumur 76 tahun.
Baca juga : Cegah Beras Disalahgunakan, Bulog Salurkan SPHP Langsung Ke Pengecer
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan, salah satu tersangka lansia tersebut bekerja sama dengan anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Dony memastikan, penyidik telah memenuhi seluruh hak-hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara tahanan pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan maupun selama proses pemeriksaan perkara.
Baca juga : Warga Pesisir Diimbau Waspada Banjir Susulan
Selain itu, penyidik juga tidak menahan tersangka lansia berinisial NW, karena mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatannya.
Meski demikian, NW tetap dikenakan jerat pidana, termasuk pasal TPPU, dan diwajibkan melakukan wajib lapor.
“Peran yang bersangkutan diduga membantu anaknya, termasuk dalam pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami lapisi dengan pasal TPPU, meski tidak dilakukan penahanan,” jelas Dony.
Baca juga : Manchester City Vs Chelsea, Berharap Keajaiban
Ia menegaskan penetapan status hukum dilakukan berdasarkan dugaan peran dalam tindak pidana, bukan semata-mata karena faktor usia.
Dalam setiap proses penegakan hukum, penyidik berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlakuan yang adil dan bermartabat, termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia.
“Fokus utama kami adalah memberantas jaringan judi online berskala besar dan terorganisir serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Dony. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya