Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat Ini Anggap Omnibus Law Keamanan Laut Tak Perlu

Kamis, 5 Maret 2020 23:49 WIB
Soleman B Ponto (Foto: Istimewa)
Soleman B Ponto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain membentuk Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Perpajakan, pemerintah juga sedang merancang Omnibus Law Keamanan Laut. Sama seperti dua omnibus law terdahulu, yang ini juga dikritik. Salah satunya oleh pengamat kemaritiman, Soleman B Ponto.

"Tak ada yang tumpang tindih dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang keamanan di laut. Jadi, apanya yang mau di-omnibus law-kan?" ucapnya, Kamis (5/3).

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis ini mencontohkan, keberadaan UU No 43/2008 tentang Wilayah Negara, UU No 34/2004 tentang TNI, dan UU No 2/2002 tentang Polri. Ketiga aturan ini saling mendukung. 

Baca juga : Maruarar: Omnibus Law Harus Berkeadilan dan Pro Bisnis

UU tentang Wilayah Negara, kata Soleman, sudah sejalan dengan UNCLOS 1982. Yakni membagi wilayah laut menjadi dua, wilayah laut yurisdiksi dan wilayah perairan Indonesia. UU TNI lantas mengatur pengamanan wilayah laut yurisdiksi merupakan wewenang TNI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut. Sedangkan pengamanan di wilayah perairan Indonesia dilakukan Polri, yakni Polair.

"Belakangan, dibentuklah Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang justru tak jelas kewenangannya. Kewenangannya berada pada dua wilayah sekaligus, yakni wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kritik Soleman.

Adanya dua wewenang sekaligus yang dimiliki Bakamla ini, kata dia, yang justru membuat alur keamanan laut tabrakan. "Keberadaan Bakamla justru menabrak wewenang TNI dan Polri yang sudah diatur Undang-Undang."

Baca juga : KLHK Optimis Omnibus Law Cipta Kerja Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Secara kuantitas dan kualitas, lanjut Soleman, kelembagaan Bakamla belum sekuat TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan. Dia mencontohkan, level penyidik di Bakamla dan Polri yang berbeda jauh.

"Dari segi waktu pembentukannya saja, sudah terlihat. Bakamla baru dibentuk lima tahun lalu, sedangkan Polri sudah dibentuk 75 tahun lalu. Jadi, bagaimana mau menang," kata dia.

Soleman juga tak sependapat jika disebutkan ada belasan bahkan puluhan UU yang bertabrakan di ranah kelautan, sehingga harus ada omnibus law. "Tunjukkan pada saya mana Undang-Undang yang saling bertabrakan itu," kata dia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.