Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Dan Stafsus
Senin, 12 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya, 10 ribu kuota haji khusus dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang atau kickback dari pihak biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk kepada Gus Yaqut dan Gus Al.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan kuota haji khusus kepada calon jemaah. “Itu peran yang secara umum kami temukan,” lanjut Asep.
Baca juga : China Kucurkan 36 Triliun Garap 16 Proyek Strategis
KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Al sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026, yang kemudian diumumkan secara resmi pada Jumat (9/1/2026).
KPK juga menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saat ini, komisi antirasuah tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Estimasi awal kerugian negara disebut mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK memastikan akan segera memanggil kedua tersangka untuk diperiksa dan ditahan.
Baca juga : Cuaca Lagi Pancaroba, Waspada Virus Super Flu
“Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Yaqut melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan transparan sejak awal penyelidikan. “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga : PLN Salurkan 1.000 Genset Ke Wilayah Aceh Terisolasi
Mellisa juga menekankan, setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil dan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia pun mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya