Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Punya Kewenangan Powerfull, Eks Stafsus Nadiem Dipanggil Bu Menteri
Rabu, 14 Januari 2026 08:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan pelaksana tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Cepy Lukman Rusdiana mengungkapkan, Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim kerap dipanggil dengan sebutan 'Bu Menteri'. Bahkan, kata dia, saat mengobrol dengan Nadiem, Jurist Tan menggunakan bahasa sehari-hari, 'lo dan gue'.
Cepy menuangkan hal itu dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) yang dibacakan hakim anggota Andi Saputra pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Para terdakwa dalam sidang yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Paudasmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, hakim Andi membacakan salah satu BAP Cepy terkait peran Jurist Tan. Meskipun jabatannya sebagai stafsus Nadiem, sebetulnya dia tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Namun, nyatanya, dia dapat ikut campur. Sosoknya sangat berpengaruh di Kemendikbudristek di era Nadiem.
Baca juga : KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
"'Bahkan saudari JT mendapat julukan 'Bu menteri' dari teman-teman kantor, dan dapat berkata ‘lu dan gue’ kepada Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat'. Julukan 'Bu Menteri' ini maksudnya bagaimana?" korek hakim Andi.
"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor, dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami bahwa 'Bu Menteri' ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh. Karena punya kekuasaan yg sama dengan pak Menteri (Nadiem)," jawab Cepy.
Kata Cepy, panggilan tersebut merujuk pada kewenangan Jurist Tan yang sangat besar atau powerfull di kementerian. Sementara soal obrolan Jurist Tan dengan Nadiem yang memakai bahasa 'lo dan gue', hal itu berdasarkan informasi pimpinannya.
"Oh, oke. Tetapi pernah mendengar hal tersebut (lo dan gue)?" cecar hakim Andi lagi.
Baca juga : KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras
"Pernah," timpal Cepy.
Diketahui, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Nadiem Makarim itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari dua kategori, yakni karena kemahalan dalam pengadaan laptop Chromebook, dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Baca juga : Penumpang Pelni Di Masa Nataru Diprediksi Melonjak
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Selanjutnya kerugian negara juga muncul akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar.
<
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya