Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan pemerasan perizinan dan penerimaan gratifkasi, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, penyidik menggeledah rumah Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen dan uang tunai.
Baca juga : KPK Sebut Wali Kota Madiun Terima Uang Korupsi Rp 2,25 M
"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," tuturnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari gelaran OTT di Madiun. Ketiganya yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca juga : Update Kecelakaan ATR 42-500, Korban Ke-2 Ditemukan Di Tebing Terjal
KPK mengungkapkan, dari pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Maidi dkk meraup uang sebesar Rp 2,25 miliar. Rinciannya, dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta dan pemerasan perizinan yang diterima dari developer PT HB Rp 600 juta.
Lalu, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, dan gratifikasi pada periode jabatan pertama Maidi sejumlah Rp 1,1 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya