Dark/Light Mode

Sudah Dilaporkan Ke Polri, OJK Temukan PT DSI Lakukan 8 Pelanggaran

Selasa, 20 Januari 2026 06:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan pinjaman daring (dalam jaringan/pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) disinyalir melakukan delapan pelanggaran sehingga gagal melakukan pembayaran ke pemberi dana (lender). Salah satunya, menerapkan skema ponzi.

Delapan pelanggaran itu merupakan temuan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK telah membuat laporan kepada Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. 

“Intinya, kami menemukan indikasi fraud atau tindak pidana. Karena itu, pada 15 Oktober 2025 kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim,” kata Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

Baca juga : Penghuni TPU Kebon Nanas Bersedia Pindah Ke Rusun

Pada 13 Oktober sebelumnya, sambung Agusman, OJK juga meminta bantuan kepada Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. 

Agusman membeberkan delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru. 

Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender. 

Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. 

Baca juga : Kandaskan Maroko Di Final Piala Afrika, Senegal Juara Dengan Kekacauan

Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi. Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedelapan, pelaporan yang tidak benar. 

Usai temukan pelanggaran, palar Agusman, OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. 

“Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru, dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru,” tegasnya. 

Selain itu, melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK. 

Baca juga : Ganda Putra Jadi Andalan, Waspadai Non-Unggulan

Lalu, melarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. Serta, wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.