Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA Kemnaker
Selasa, 27 Januari 2026 21:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri terkait kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hanif yang juga mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) itu sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (23/1/2026). Saat itu, KPK belum merilis secara terbuka agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif dalam rangka pendalaman perkara tersebut.
“Confirm, pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku mantan Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Budi, keterangan Hanif dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto.
Penyidik mendalami dugaan bahwa Hery telah menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak periode sebelumnya, termasuk saat Hanif masih menjabat sebagai menteri.
Baca juga : KSPSI Sejalan Dengan Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
“Keterangan yang didalami antara lain terkait proses pengurusan RPTKA, karena saudara HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima aliran uang dalam proses tersebut pada periode itu,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan ulang terhadap Hanif Dhakiri. Penentuan waktu pemeriksaan masih menunggu kepastian dari tim penyidik.
“Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi. Jika sudah ada jadwal ulangnya, tentu akan kami sampaikan,” pungkas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA 2019–2023. Namun, penyidik belum melakukan penahanan.
"Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025 ini. Diduga ada penerimaan aliran uang dari kasus ini terkait jabatan sebelumnya.
Baca juga : Eks Wamenaker Noel Juga Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
"Artinya, kan ini memang tempus-nya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” sambungnya.
KPK juga mengungkapkan, Heri menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uang itu diterima melalui rekening kerabatnya. Adapun KPK sebelumnya sudah lebih dulu memproses hukum delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Saat ini, mereka tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para terdakwanya yakni, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Berikutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).
Diketahui, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025. Total uang pemerasan yang berhasil diraup mencapai Rp 135,2 miliar.
Baca juga : KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Hal itu telah memperkaya masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025.
Berikutnya memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp 135,29 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya