Dark/Light Mode

Diskusi ProTC.id: Merokok Saat Berkendara Ancam Keselamatan Publik

Sabtu, 31 Januari 2026 11:21 WIB
Diskusi Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik, yang diselenggarakan ProTC.id di Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)
Diskusi Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik, yang diselenggarakan ProTC.id di Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC.id) yang didukung Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas Pengendalian Tembakau) menggelar diskusi publik bertajuk “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik” di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara publik dan para pemangku kepentingan untuk membahas keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau sebagai bagian dari perlindungan hak publik dan kesehatan masyarakat.

Diskusi digelar di tengah meningkatnya keluhan warga terhadap perilaku merokok saat berkendara. ProTC.id memfasilitasi ruang dialog agar pengalaman warga, aspek keselamatan lalu lintas, serta kerangka hukum dapat dibahas secara terbuka dan proporsional, berbasis data, pengalaman lapangan, dan rujukan kebijakan.

Fenomena merokok saat berkendara dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, serta berpotensi melanggar hak atas rasa aman di ruang publik. Isu ini bahkan telah mendorong adanya gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.

Baca juga : 6.000 Jalan Berlubang di Jakarta Ancam Keselamatan Pengendara

Melalui diskusi publik ini, ProTC.id menghadirkan suara publik yang selama ini secara mandiri melakukan edukasi dan advokasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform. Forum ini menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak semata isu kesehatan, tetapi juga isu hak publik, keselamatan di ruang bersama, dan keadilan sosial.

Bariqi, polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas yang dikenal dengan akun @pak_polisi_konoha, menegaskan bahwa merokok saat berkendara memiliki risiko nyata. “Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia menilai, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran tersebut terus terjadi. “Di era no viral, no justice, imbauan saja tidak cukup. Diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” tegasnya.

Baca juga : Di Tengah Proses Serah Terima, Meikarta Hidupkan Kawasan Dengan Aktivitas Publik

Pandangan senada disampaikan Evaldy Mulya Putra, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas dengan akun @mintadisundut. Menurutnya, banyak keluhan warga selama ini tidak mendapat ruang.

“Banyak warga merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok. Bagi mereka, ini bukan perilaku normal, melainkan tindakan yang membahayakan dan melanggar hak orang lain atas rasa aman,” katanya.

Ia menegaskan, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif,” ujarnya.

Baca juga : Dubes Pakistan Zahid Chaudhri Bertemu Menkes Jajaki Kerja Sama Kesehatan

Perspektif korban juga mengemuka dalam diskusi tersebut. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menyampaikan pengalaman yang mendorong langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ia menegaskan, persoalan merokok saat berkendara berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku ini dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ditafsirkan secara utuh dan tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai pembuka awal 2026, diskusi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat partisipasi publik dan mendorong perhatian lebih luas terhadap pentingnya keselamatan berkendara serta pengendalian tembakau di Indonesia. Ke depan, ProTC.id berencana menggelar diskusi publik serupa untuk membahas persoalan hukum dan hak asasi manusia terkait perilaku merokok di ruang publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.