Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit dari Biro Travel ke Pihak Kemenag
Senin, 26 Januari 2026 23:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex soal dugaan aliran uang dari sejumlah biro travel kepada pihak-pihak Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026) malam.
Budi menyebut, pemeriksaan Gus Alex sekaligus menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel dalam kasus ini. Namun Budi belum dalam mengungkap nominal aliran dana tersebut.
"Nanti untuk jumlahnya, biar lebih detail, kami akan sampaikan pada saat konferensi pers ya, nanti kalau semuanya sudah lengkap," imbuhnya.
Baca juga : Diperiksa Hampir 8 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara
Adapun Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hampir selama 8 jam dia menjalani pemeriksaan. Dari pantauan, Gus Alex keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.28 WIB, setelah tiba pada pukul 9.38 WIB.
Usai diperiksa, Gus Alex enggan berkomentar. Dia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait materi pemeriksaannya. "Ke penyidik aja, penyidik aja," kata Gus Alex.
Termasuk, saat diminta tanggapannya atas penetapan tersangkanya dalam kasus ini. Dia hanya menyebut akan menjalaninya.
"Ke penyidik aja langsung, saya, saya jalanin (sebagai tersangka)," singkatnya.
Baca juga : KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Peran HM Kunang dalam Mutasi dan Promosi Kadis
"Ke penyidik aja, Mas, materi ya," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama Gus Yaqut. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.
Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
Baca juga : KPK Sita Miliaran rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK pun mengungkapkan, angka kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya