Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Saksi Sidang Kasus Noel, Eks Pejabat Kemnaker Akui Juga Ditersangkakan KPK
Senin, 2 Februari 2026 20:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap mengakui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadly juga membenarkan perkara yang membelitnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Kasus ini turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai terdakwa.
Dia mengutarakan hal itu saat menjadi saksi sidang perkara pemerasan K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Mulanya, jaksa mengorek keterangan Fadly soal sejumlah tawaran dari terdakwa Irvian Boby Mahendro Putro, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3.
Tawaran-tawaran tersebut di antaranya, jalan-jalan ke Amerika, Eropa, main motor trail di hutan, hingga naik haji atau umroh.
"Beberapa contact, dia umroh, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu di Ses, pada saat saya di Ses (waktu Fadly menjabat Sesditjen). Terus main trail, saya nggak main trail," kata Fadly.
Baca juga : Disidang dalam Kasus Pemerasan, Noel Ngaku Seperti Singa Sirkus
"Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" lanjut jaksa.
"Pernah," timpal Fadly.
"Saudara terima?" cecar jaksa.
"Tidak," jawab Fadly.
Fadly beralasan, tawaran itu ditolak karena merasa sudah terbantu atas proses tukar tambah mobilnya dengan Irvian Boby. Saat itu, mobilnya Pajero, ditukar dengan Land Cruiser milik Boby seharga Rp 600 juta.
Karena proses tukar tambah, dia hanya harus membayar Rp 300 juta yang dicicil selama 2,5 bulan.
"Itu hal lain, Pak. Pertanyaan saya, apa alasan Bapak nolak?" cecar jaksa.
Baca juga : Mentan Terapkan Skema Padat Karya Di Sumatera
"Ya, saya tidak tahu sumber duitnya," elaknya.
Berikutnya, jaksa menanyakan soal isu di Kemnaker yang menyebut bahwa Irvian Boby sebagai seseorang yang disebut dengan sebutan 'sultan'.
Pasalnya, isu yang berkembang menyebut, Irvian Boby kerap menerima setoran uang dari sejumlah perusahaan yang mengurus jasa K3 (PJK3).
Bahkan, jaksa mengungkapkan sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang yang mengakui soal adanya setoran tersebut. Jaksa meyakini, Fadly sebagai seorang pejabat eselon di Kemnaker pasti mengetahuinya.
"Mereka (para saksi) menyebutnya uang nonteknis, mereka akui di sini, Pak. Nah, sama dengan isu yang Bapak sampaikan tadi, setorannya dari PJK3. Mohon maaf ini, Bapak ini ditetapkan tersangka di KPK kan?" tanya jaksa.
"Betul. Saya diduga pasal 12b (UU Tipikor)," aku Fadly.
"Sama dengan para terdakwa yang duduk di sini kan, betul kan?" lanjut jaksa.
Baca juga : Temuan Baru KPK, Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pake Uang Pemerasan
"Ya, tapi boleh saya jelaskan, Pak...?" balas Fadly.
"Nggak. Pertanyaan saya, betul sama dengan yang ditetapkan para terdakwa ini?" tegas jaksa.
"Sama," jawab Fadly.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga menerima aliran dana dari perkara ini.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Sesditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap (CFH); mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binawasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR); dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
Budi menyatakan, tim penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Salah satunya soal adanya aliran dana dari kasus korupsi tersebut. "Di antaranya itu (ada aliran uang)," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya