Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Amankan 7 Orang dalam OTT, Salah Satunya Ketua PN Depok
Jumat, 6 Februari 2026 16:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Salah satunya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta.
"Sebanyak 3 orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian, 4 orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dijelaskan Budi, PT KRB, merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang fokus pada pengelolaan aset.
Baca juga : KPK Kembali Gelar OTT, Kali Ini Di Depok
Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Saat ini, kata Budi, pihak-pihak yang diamankan masih terus diperiksa secara intensif.
“Nanti kami akan update terkait dengan perkembangannya, karena nanti juga dijadwalkan untuk dilakukan ekspos pada sekitar pukul 7 malam,” tuturnya.
Dia menambahkan, OTT ini diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat. “Perkara ini sedang berproses di PN Depok,” ungkap Budi.
Baca juga : KPK Tangkap 3 Orang di Kalsel, Salah Satunya Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, Wakil Ketua (Waka) PN Depok, Bambang Setyawan juga terjaring dalam OTT KPK.
"Infonya betul, nggih," kata Juru Bicara MA, Yanto saat dihubungi wartawan, Jumat.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, seorang Juru Sita di PN Depok, juga terjaring OTT. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya