Dark/Light Mode

MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK

Senin, 9 Februari 2026 17:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyebut, bakal memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian serupa juga dilakukan terhadap juru sita PN Depok.

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan bahwa Ketua MA Sunarto bakal memberhentikan sementara terhadap dua hakim dan aparatur PN Depok tersebut.

Kedua hakim itu yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok dan wakilnya, Bambang Setyawan. Menurutnya, MA secepatnya akan mengajukan surat usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Demikian pula aparatur PN Depok yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok. Pemberhentian dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung selaku pembina kepegawaian MA.

Yanto juga mengatakan, MA berterima kasih kepada KPK atas pengungkapan kasus penyuapan yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini.

Baca juga : CEO Rakyat Merdeka: Kecepatan Pemerintah Dongkrak Kepuasan Publik Ke 79,9 Persen

"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor. Sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corrupction, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat hakim," bebernya.

Yanto menambahkan, telah banyak kebijakan Ketua MA Sunarto untuk menutup setiap lubang adanya judicial corruction di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Kebijakan yang dimaksud di antaranya, smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgassus, pengawasan intens dari Bawas dan pimpinan pengadilan tinggi di seluruh Indoensia.

Selain itu, untuk menghindari interaksi antara pihak pencari keadilan dengan hakim dan aparatur pengadilan, telah dibuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan.

"Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga : Zona Merah Mengancam, Semen Padang FC Wajib Menang Kontra Persita

Uang suap itu sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya. Mereka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.

"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasinya. Penerimaan gratifikasinya berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Baca juga : Ketua-Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026.

Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.