Dark/Light Mode

Sultan Kemnaker Kendalikan Rekening Sepupu Istri, Ada Penarikan Tunai Rp 4,4 M

Senin, 9 Februari 2026 19:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdakwa Irvian Bobby Mahendro menguasai rekening milik Nova Alisa Putri, yang merupakan sepupu istrinya, Fitriani.

Nova Alisa menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu terdakwa dalam sidang ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Sementara 10 terdakwa lain yakni Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 2021–2022, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra!Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020–2025, Subhan; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025, Hery Sutanto; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–2205, Anitasari Kusumawati; Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025–2025, Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Tahun 2023–2025, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Tahun 2022–2205, Supriadi. Serta dua pihak swasta petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Temurila selaku Komisaris dan Miki Mahfud selaku Direktur Utama.

Awalnya, jaksa mendalami penggunaan rekening BCA milik Nova, termasuk penarikan secara tunai senilai Rp 4,4 miliar pada Oktober 2022. Rekeningnya dikendalikan Irvian Bobby Mahendro uang juga dikenal sebagai 'sultan' di Kemnaker.

Baca juga : Pemulihan Pascabencana, Perbaikan Rumah Lansia Hingga Guru di Aceh Dikebut

"Tidak pernah, Pak," jawab Nova di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Nova mengaku hanya sekali melakukan penarikan tunai dengan nominal puluhan juta rupiah. Namun ia tidak mengingat jumlah pastinya.

Sementara uangnya diserahkan kepada seseorang bernama Gilang atas perintah Fitriani, istri Irvian Bobby.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nova nomor 18 yang menyebut adanya penarikan tunai dengan total Rp 4,4 miliar.

"'Seperti saya sampaikan pada nomor 13, Fitriani sering memerintahkan saya untuk melakukan tarik tunai uang yang ada di rekening BCA saya yang nomor sebesar 00 sekian-sekian dengan cara melakukan penarikan minimal 50 juta dan maksimal sebesar 4,4 miliar pada Oktober 2022'. Ini keterangan Saudara di poin 18," jaksa mengonfirmasi.

Nova mengatakan, informasi tersebut bukan berasal dari dirinya langsung, melainkan dari penyidik KPK. Tapi dia membantah telah mengambil uang sebesar itu.

Baca juga : Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Copot Atribut HUT, Sampaikan Permohonan Maaf

"Jadi, semua di bawah kendali Bu Fitri?" tanya Jaksa.

"Pak Bobby, Bu Fitri hanya menyampaikan," jawab Nova.

Berikutnya, jaksa mengonfirmasi soal rekening Nova yang dikendalikan terdakwa Irvian Bobby. Nova bilang, Bobby menyampaikan instruksi melalui Fitriani. Lalu, Fitriani meneruskannya kepadanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Irvian Bobby menerima uang sebesar Rp 36,9 miliar yang diterima melalui rekening BCA milik Nova Alisa Putri.

Adapun uang tersebut berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), perusahaan lain yang mengurus dokumen K3, ASN Kemnaker/Disnaker, serta pihak lain.

Rinciannya, pada Tahun 2022 Irvian Bobby menerima uang sebesar Rp 4,8 juta; di tahun 2023 mendapat sebesar Rp 17 miliar; dan Pada tahun 2024 mendapat sebesar Rp 19,7 miliar.

Baca juga : Eks Pejabat Kemnaker Bantah Kepemilikan Aset, KPK Kembali Periksa Saksi

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Noel dkk telah melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uangnya.

Pasalnya, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.

Jaksa mengungkapkan, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasannya mencapai Rp 3,81 miliar.

Lalu, pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar. Dan pada kurun waktu November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima Rp 758,9 juta.

Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.