Dark/Light Mode

TSK Kasus Pajak Duduki Jabatan Di 12 Perusahaan

Rabu, 11 Februari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni VNJ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama. 

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”. 

VNJ kemudian menyepakati uang apresiasi tersebut sebesar Rp 1,5 miliar, dengan permintaan adanya pembagian atau “uang sharing”. 

Baca juga : Kapolri All Out Kawal Program Pemerintah

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp 48,3 miliar. 

Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, DJD menghubungi VNJ untuk meminta bagian uang apresiasi. PT BKB kemudian mencairkan uang tersebut menggunakan invoice fiktif. 

VNJ lalu menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi. Disepakati pembagian masing-masing, yakni MLY Rp 800 juta, DJD Rp 200 juta, dan VNJ Rp 500 juta. 

Baca juga : Senator Minta Kejelasan Soal Moratorium Pemekaran

VNJ juga menyerahkan uang Rp 200 juta kepada DJD, namun meminta jatah 10 persen atau Rp 20 juta. Dengan demikian, DJD menerima Rp 180 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi. 

Sementara untuk Mulyono, VNJ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. 

“Uang itu kemudian dititipkan MLY kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya,” ungkap Asep. 

Baca juga : DPR: Utamakan Kesehatan Rakyat

Dari Rp 800 juta tersebut, Mulyono menggunakan Rp 300 juta untuk membayar uang muka rumah, sementara Rp 500 juta lainnya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. VNJ juga menyimpan Rp 500 juta sebagai bagian yang diterimanya. 

“Dalam peristiwa OTT ini, KPK juga memperoleh informasi bahwa MLY diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan,” ungkap Asep. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.