Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan RPTKA

Terima USD 10 Ribu dari Terdakwa, Hakim Minta Bupati Buol Kembalikan ke KPK

Kamis, 12 Februari 2026 16:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan uang 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diketahui berasal dari salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perintah tersebut disampaikan hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dalam sidang perkara pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Dalam perkara ini, Risharyudi dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk delapan orang terdakwa.

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 Haryanto.

Baca juga : Pulihkan 107 Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana, Amran Minta Anggaran 5 T

Kemudian,  Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono; Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025 Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025 Putri Citra Wahyoe.

Lalu, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.

Dalam persidangan, Risharyudi mengaku menerima uang 10 ribu dolar AS pada 2024, saat masih menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Uang itu diberikan oleh terdakwa Haryanto dan diklaim sebagai pinjaman. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pencalonannya di Pilkada Sulawesi Tengah 2024.

Namun, menurut pengakuannya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli sepeda motor bekas setelah diminta anaknya.

Baca juga : Kapolri Tinjau Pembersihan SD Dan Masjid Terdampak Bencana Di Aceh Tamiang

Ia mengaku membeli motor Harley Davidson warna merah seharga sekitar Rp 150 juta melalui platform daring, meski kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Tidak ada BPKB maupun STNK. STNK yang diberikan hanya fotokopi dan tampaknya tidak sesuai,” kata Risharyudi.

Atas hal itu, hakim Ida Ayu Mustikawati menegaskan Risharyudi tetap wajib mengembalikan uang tersebut kepada KPK, terlepas dari penggunaannya untuk membeli motor.

“Saudara pinjam uang, harus dikembalikan dalam bentuk uang. Jangan ‘Insya Allah’, itu harus,” tegas hakim Ida.

“Harus saya kembalikan,” jawab Risharyudi.

Baca juga : Eks Sekjen Kemenaker, TSK

Hakim menegaskan alasan pembelian motor tidak dapat diterima, terlebih kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025, dengan total uang yang diraup mencapai Rp 135,29 miliar.

Pemerasan dilakukan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, yang disebut telah memperkaya para terdakwa dengan nilai bervariasi.

Rinciannya, Suhartono menerima Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit Vespa Primavera; Devi Angraeni Rp 3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar; Alfa Eshad Rp.5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp.551,1 juta.

Jaksa menyebut uang pemerasan berasal dari agen tenaga kerja asing, baik individu maupun perusahaan, dengan total mencapai Rp 135,29 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.