Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
2 Opsi Disiapkan Kejagung, Pulangkan MRC Lewat Ekstradisi Atau Deportasi
Senin, 16 Februari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada dua opsi hukum untuk memulangkan buronan kasus dugaan korupsi minyak mentah, MRC. Keduanya yakni melalui mekanisme ekstradisi atau deportasi dari negara tempat ia berada.
“Karena berada di luar negeri, langkah hukumnya bisa deportasi atau kita lakukan permintaan ekstradisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026).
Anang menambahkan, setelah Interpol Pusat di Lyon, Prancis, menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid, Kejagung berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Indonesia dan satuan kerja terkait lainnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, serta pemerintah negara yang terindikasi menjadi lokasi keberadaan yang bersangkutan.
“Juga pemerintah negara tetangga yang terindikasi keberadaan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca juga : Program MBG Bangkitkan Perputaran Ekonomi Daerah
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan, MRC berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Namun, terbitnya red notice tidak serta-merta memungkinkan penangkapan. Kejagung menghormati kedaulatan hukum negara tersebut.
“Terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara anggota Interpol,” ujar Anang di Puspenkum Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, red notice bersifat permintaan kerja sama internasional dan tidak mengikat negara anggota Interpol untuk wajib melakukan penangkapan.
Penegakan hukum tetap memerlukan pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi lintas negara. “Kita akan tetap berkoordinasi dengan satuan kerja terkait,” ujarnya.
Anang juga menyebut, Kejagung menerima pemberitahuan penerbitan red notice dari NCB-Interpol Indonesia pada Senin (2/2/2026).
Baca juga : Bahlil: Dukungan Solid Bukan Garansi Terpilih
MRC sebelumnya telah dipanggil tiga kali sebagai saksi dan juga sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Karena tidak hadir, namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian pada Juli 2025, Kejagung mengajukan red notice ke NCB Interpol Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan red notice atas nama MRC terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.
Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan mitra nasional dan internasional, termasuk kementerian dan lembaga terkait.
“NCB Interpol mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehingga menjadi buronan internasional,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca juga : Gerindra Akan Jadikan Hasil Survei Untuk Bahan Evaluasi
Ia menambahkan, proses penerbitan red notice membutuhkan kerja sama berbagai pihak, baik kementerian, lembaga, maupun organisasi internasional.
Sekadar latar, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ia diduga mengintervensi kebijakan pengelolaan minyak dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
MRC ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Pada klaster pertama, kasus ini menjerat sembilan tersangka, termasuk anaknya, KER. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya