Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dibeberkan Bareskrim Polri, Eks Kapolres Bima Diduga Terima 2,8 M Dari Bandar
Senin, 23 Februari 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Selain kasus kepemilikan narkoba, pada Senin (16/2/2026), DPK juga ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar.
Atas perbuatannya, DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
DPK kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai dirimya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kronologi Kasus
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menguraikan, kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Baca juga : Perluas Kaderisasi, Gerindra Sumut Rekrut Ratusan Pengemudi Ojol
Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota.
Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut.
Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP DPK.
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Baca juga : PAN Bela Pemerintah, MBG Tak Pakai Duit Pendidikan
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP DPK. Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi DPK pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya.
Saat diinterogasi, DPK mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda DA, di Tangerang.
Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut. Eko mengungkapkan, DA mengiyakan permintaan tersebut karena perbedaan pangkat antara dirinya dan DPK.
“Sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ujar Eko, Jumat (20/2/2026).
Baca juga : Bos Bulog Sidak Ke Pasar, Stok Pangan Mencukupi Dan Harga Relatif Stabil
DA bertugas sebagai personel Polres Metro Tangerang Selatan pada 2016–2017 dan menjadi anggota DPK saat menjabat Kapolsek Serpong.
Pada 2019, D kembali menjadi anggota di bawah kepemimpinan DPK sekaligus merangkap sebagai sopir MA, istri DPK.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA dan DA sendiri menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya