Dark/Light Mode

Sengketa Perbatasan Kawi-Kawia, Pemprov Sultra-Sulsel Capai Kesepakatan

Senin, 23 Februari 2026 20:08 WIB
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya dengan didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah, Jumat, 20 Februari 2026. Foto: Pemprov Sultra
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya dengan didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah, Jumat, 20 Februari 2026. Foto: Pemprov Sultra

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia yang telah dibicarakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatam Andi Sudirman Sulaiman, yang difasilitasi oleh Mendagri Tito Karnavian.

Setelah pertemuan tersebut, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya dengan didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara dari pihak Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.

Baca juga : Siap bangkit, Skuad Persebaya Siapkan Strategi Khusus Ramadan

Sedangkan dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala Dinas Kominfo Sultra Andi Syahrir, mengatakan, rapat tersebut menyepakati empat hal penting dalam penyelesaian sengketa. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.

Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga : PKB Perkuat Konsolidasi Nasional, Bawa Suara Daerah Ke Istana

Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama penentuan batas daerah/tata ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penanganan secara bersama-sama," ungkapnya dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Menurut Andi Syahrir, empat kesepakatan ini nantinya akan ditandatangani secara bersama-sama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar. Penandatanganan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Jurus Cukai Berlapis

"Adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akan kembali berproses," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.