Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah Nikmati Uang Dari APBN, Penerima Beasiswa LPDP Jangan Menghina Negara
Selasa, 24 Februari 2026 07:50 WIB
Sebelumnya
Ia menjelaskan data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan masyarakat. Menurutnya, sebagian penerima masih dalam masa magang, ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan dari kantor masing-masing.
Adapun sanksi bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan berupa pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program pemerintah selanjutnya. Menurutnya, semua awardee di LPDP pasti paham karena telah memegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana.
“Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” katanya.
Baca juga : Gufron Mabruri: Mari Kita Awasi Proses Etik Dan Pidana
Seperti diketahui, polemik ini bermula dari unggahan video DS lewat akun Instagram @sasetyaningtyas yang memamerkan surat dari Home Office Britania Raya terkait pemberian kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya.
Dalam video tersebut, ia juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat resmi tersebut. Namun dalam pernyataannya, DS mengatakan, “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Ucapan tersebut memicu kemarahan warganet. Pasalnya, DS dan suaminya, AP, diketahui merupakan penerima beasiswa dari LPDP yang dananya bersumber dari APBN.
Baca juga : Muhammad Isnur: Kami Mengecam Semua Tindakan Brutal
Menanggapi polemik yang berkembang, DS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernyataannya lahir dari kekecewaan, kelelahan, dan frustrasi pribadi sebagai warga negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan.
Secara administratif, DS tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan kewajiban masa pengabdiannya. Namun berbeda dengan dirinya, LPDP menyatakan AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” papar LPDP.
Baca juga : Komisi III Ingatkan Paradigma Hukum Keadilan Substantif
AP diketahui merupakan peneliti di Inggris yang telah menuntaskan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022. Sesuai ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia dengan rumus dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya