Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” pesannya.
Sekitar pukul 11.00 WIB siang, sidang praperadilan dibuka hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, sidangnya ditunda atas permintaan dari KPK selaku termohon.
Hakim menegaskan, pengadilan akan kembali memanggil KPK untuk kedua kalinya pada 3 Maret mendatang. Jika pada panggilan terakhir itu KPK tetap tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.
Baca juga : Isu Maritim Panas Di Laut, Ramai Di Panggung Narasi
“Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan ketidakhadiran lembaganya. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya,” katanya.
Diketahui, Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Dony Oskaria: Langkah Percepat Transformasi Tata Kelola BUMN
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Dari total kuota tambahan itu, Kementerian Agama membagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Penyidik menduga diskresi menteri digunakan tanpa mengacu pada ketentuan pembagian kuota sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang tersebut tidak diberikan secara langsung.
Baca juga : Feriyansyah: Butuh Political Will Untuk Perubahan
“Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara KPK, sekitar 100 biro haji diduga menerima kuota tambahan dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan disebut harus membayar antara 2.700 dolar Amerika Serikat hingga 7.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 42 juta sampai Rp 115 juta untuk satu kursi haji khusus.
Sidang praperadilan pekan depan akan menjadi penentu apakah status tersangka Yaqut sah secara hukum atau justru gugur. Sementara itu, di halaman PN Jakarta Selatan, dukungan terhadap mantan Menag itu terus menggema. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya