Dark/Light Mode

Hakim Juga Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih di Kasus Perintangan Penyidikan

Selasa, 3 Maret 2026 23:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan putusan bebas terhadap advokat Junaedi Saibih dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Karenanya, hakim menyatakan agar nama baik terdakwa dipulihkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

"Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu, dari dakwaan Penuntut Umum," lanjut hakim.

Selanjutnya hakim memerintahkan agar Junaedi dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Adapun tiga perkara dimaksud ialah korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Baca juga : Divonis Bebas, Advokat Junaedi Saibih Langsung Sujud Syukur

Menurut pendapat hakim, seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen. Apalagi tidak ada keberatan dari pihak Universitas Indonesia (UI) atas kegiatan tersebut.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," kata hakim dalam pertimbangannya.

Hakim menyebut, Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor.

Junaedi juga tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejagung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dalam dakwan jaksa.

Kemudian kata hakim, Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi tata kelola timah kepada kepolisian.

Baca juga : Hakim Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Sementara molornya sidang perkara CPO minyak goreng korporasi, dinilai sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.

Hakim juga menyatakan, Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan.

Sehingga unsur Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah, dan impor gula tidak terpenuhi terhadap Junaedi.

Hakim menambahkan, ketiga perkara itu pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan. Selain itu, Kejaksaan telah mengeksekusi seluruh putusan dimaksud.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi," tambah hakim.

Baca juga : Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang

Dengan demikian, Junaedi bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim juga membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara CPO migor korporasi dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara suap, Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Junaedi membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Dalam perkara ini, dia didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.