Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Direktur Komunitas Evident Kritik Keras Penentang Pembatasan Akun Medsos Anak
Jumat, 13 Maret 2026 10:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute, Algooth Putranto menyayangkan pihak-pihak yang menentang kebijakan pembatasan usia minimal kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut para penolak kebijakan tersebut sebagai “penumpang gelap demokrasi”.
“Mereka ini para penumpang gelap demokrasi karena menggunakan alasan hak kebebasan berbicara yang menegasikan kewajiban Negara untuk menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,” ujarnya, Rabu (11/3).
Menurut Algooth, penumpang gelap demokrasi adalah individu atau kelompok yang memanfaatkan kebebasan dalam sistem demokrasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Namun pada saat yang sama, mereka justru merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Kelompok tersebut, kata dia, cenderung mengambil keuntungan dari kebebasan berpendapat tanpa mau merawat keberlangsungan sistem demokrasi. Mereka bahkan memanfaatkannya secara manipulatif demi kepentingan terselubung.
Algooth menjelaskan, keputusan pemerintah mewajibkan platform media sosial menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun serta menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Baca juga : Dubes Kwok Fook Seng Berbagi Kehangatan Ramadan Bareng Anak Yatim
Ia mengungkapkan, gagasan pembatasan usia kepemilikan akun media sosial sebenarnya sudah disampaikan pemerintah saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada DPR pada akhir 2020, sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Salah satu alasan utama pembatasan tersebut adalah untuk melindungi data pribadi anak serta mencegah penyalahgunaan data di masa depan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip The Best Interest of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan anak harus mengutamakan tumbuh kembang, kelangsungan hidup, keamanan, dan perlindungan anak.
Algooth juga menjelaskan bahwa dalam draf awal RUU PDP sebenarnya diusulkan batas usia 17 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Namun dalam proses legislasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil disepakati untuk mengikuti standar yang berlaku di Eropa.
Baca juga : Kadisdik Aceh: Pendidikan Paling Cepat Bangkit Pascabencana
Piagam Hak Asasi Uni Eropa yang dituangkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan Pasal 8 mengatur bahwa anak di bawah usia 16 tahun hanya dapat mengakses layanan daring dengan persetujuan orang tua atau wali. Platform digital juga diwajibkan menolak pendaftaran akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Menurutnya, jika negara ingin lebih tegas, Indonesia bahkan bisa mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh sejumlah platform media sosial asal Amerika Serikat yang menetapkan batas usia minimal 13 tahun.
Beberapa platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp, dan X, misalnya, telah lama menerapkan batas usia tersebut.
Batas usia 13 tahun di Amerika Serikat mengacu pada Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang direvisi oleh Federal Trade Commission pada 2019. Aturan ini melarang anak di bawah 13 tahun membuat akun tanpa izin orang tua serta mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban.
“Kalau mereka beralasan anak-anak itu tidak bisa berdiskusi masih ada aplikasi bernama Google Classroom. Mau berekspresi ada YouTube Kids. Ingat, 16 tahun itu masih anak-anak. Apa yang mereka lakukan masih menjadi tanggung jawab orang tua!” tegasnya.
Baca juga : Singo Edan Krisis Pemain Jelang Lawan Bhayangkara
Ia juga menilai, jika para penentang kebijakan tersebut memiliki literasi yang baik, mereka akan memahami bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku 28 Maret 2026 merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak Anak.
Konvensi tersebut menjamin hak anak untuk berekspresi, memperoleh informasi, serta didengar pendapatnya. Negara yang meratifikasinya juga berkewajiban mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya