Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Langsung Periksa Yaqut Usai Balik Ke Rutan
KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kamis, 26 Maret 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3), KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, dia lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Yaqut akhirnya kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3).
Dilaporkan ke Dewas
Pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai polemik. Bahkan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan lima pimpinan KPK eks Dewan Pengawas (Dewas) atas keputusan tersebut, Rabu (25/3/2026).
Baca juga : Kelola Pangan Tidak Cukup Pakai Data, Butuh Ketakwaan
Selain itu, MAKI juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat.
Baca juga : Pamer Kenaikan Setoran Pajak Kendaraan, Gubernur Jabar Sindir Pengkritik Nyinyir
“Hal itu sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo.
Dia menyatakan, partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
Budi memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Politisi Gerindra Ingatkan Dampak Ekonomi Global
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” imbuhnya.
Budi memastikan, KPK berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” tandasnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya