Dark/Light Mode

Kejagung Buka Suara Soal Kasus Viral Videografer Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 15:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan menarik perhatian Komisi III DPR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020–2023.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian perkara ini sekitar Rp 1,8 miliar,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut, nilai kerugian tersebut berasal dari empat paket pengadaan yang melibatkan empat rekanan, termasuk CV Promiseland milik Amsal. Total anggaran proyek mencapai Rp 3,4 miliar.

CV Promiseland diketahui mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa dengan nilai rata-rata Rp 30 juta per desa, sehingga totalnya sekitar Rp 598,6 juta.

Baca juga : DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis

Anang mengungkapkan, perkara ini kini tengah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Kerugian negara yang dikaitkan dengan Amsal sebesar Rp 202,1 juta.

“Modusnya bukan soal kemampuan teknis, tetapi pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Misalnya, sewa drone dianggarkan untuk 30 hari, namun pelaksanaannya hanya sekitar 12 hari, tetapi tetap dibayar penuh,” jelasnya.

Ia juga menambahkan adanya dugaan penggandaan anggaran pada komponen tertentu, seperti biaya editing yang dianggarkan lebih dari satu kali.

“Jadi persoalannya ada pada RAB, di mana pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai, tetapi pembayaran dilakukan penuh,” lanjut Anang.

Menurutnya, proyek ini menggunakan dana desa, sementara para kepala desa tidak memahami detail teknis pekerjaan. Penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan yang juga mengerjakan proyek.

Baca juga : Langkah Cepat TNI Usut Kasus Air Keras Tuai Apresiasi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo telah menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 20 Februari 2026.

Dalam dakwaan, Amsal selaku Direktur CV Promiseland dinilai mengajukan proposal yang tidak disusun secara tepat dan cenderung menggelembungkan anggaran. Pelaksanaan pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

Jaksa menyatakan, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 202,1 juta, yang menjadi dasar kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo.

Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Dalam nota pembelaan (pledoi), Amsal menyatakan dirinya hanyalah pekerja kreatif, bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan mengelola anggaran desa.

Ia juga menilai bahwa menilai jasa kreatif dengan nilai nol merupakan bentuk ketidakadilan terhadap profesi editor dan kreator konten di Indonesia.

Sidang putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 1 April 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.