Dark/Light Mode

Kasus Tambang Ilegal

Geledah 14 Lokasi, Kejagung Sita Alat Berat & Uang Dolar

Selasa, 31 Maret 2026 06:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
“Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ungkapnya. 

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai sekitar Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan tersebut. 

Uang tersebut disita dari kantor PT AKT di Jakarta, perusahaan milik konglomerat ST yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Baca juga : Negara Hadir Untuk Membantu Wong Cilik

“Kurang lebih Rp 1 miliar, di kantor (PT AKT) di Jakarta,” ujar Syarief saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2026). 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai daerah. 

Baca juga : DPRD Bangun Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2026. PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan sejak 2017 hingga 2025, meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut. 

Dalam praktiknya, Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. 

Perbuatan tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca juga : Arus Mudik-Balik Lebaran Lancar, Gerindra Puji Kinerja Polri

Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.