Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Efisiensi Anggaran
Pejabat Dilarang Ke Luar Negeri, Kecuali Kepepet
Kamis, 9 April 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mengencangkan ikat pinggang untuk menghemat keuangan negara di tengah konflik global. Salah satunya dengan melarang pejabat bepergian ke luar negeri, kecuali dalam kondisi kepepet.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat akan dihilangkan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menekan belanja negara yang tidak prioritas.
“Petunjuk lebih lanjut adalah perjalanan luar negeri untuk pejabat dihilangkan, kecuali mendesak sekali,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan melakukan penghematan secara merata di kementerian dan lembaga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara menyeluruh.
Baca juga : Harga Kedelai Naik, Mentan Warning Importir
Purbaya menyebut, penghematan dilakukan dengan mengalihkan anggaran dari pos kurang prioritas ke program utama pemerintah.
Target penghematan berada di kisaran Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun.
“Sudah didesain angka yang mana dan program apa saja yang perlu dikendalikan, tetapi nanti akan kami sampaikan terlebih dahulu ke kementerian dan lembaganya,” ujar bendahara negara tersebut.
Terkait rencana menghadiri pertemuan International Monetary Fund (IMF)– World Bank dalam waktu dekat, Purbaya menegaskan telah mengantongi izin untuk berangkat. “IMF–World Bank Meeting saya pikir penting, jadi saya tetap berangkat. Saya sudah meminta izin,” ungkap mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Pemerintah Harus Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan, kebijakan efisiensi anggaran sebagai respons terhadap dampak konflik di Timur Tengah. Salah satu langkah yang diambil adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
Pemerintah, kata Airlangga, memutuskan untuk memangkas perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. “Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, pembatasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari paket kebijakan efisiensi yang lebih luas. Pemerintah juga mendorong optimalisasi teknologi digital dalam pelaksanaan rapat maupun koordinasi lintas instansi agar tetap berjalan efektif tanpa harus mengandalkan pertemuan fisik.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan efisiensi besar-besaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 65 persen. Kebijakan ini diambil untuk memastikan program prioritas, khususnya layanan publik agar tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Baca juga : Mirah Sumirat: Beban Pekerja Bayar Listrik Dan Internet Naik
“Perencanaan kita ke depan, saya minta tolong berpikirlah out of the box. Acuan kita ke depan adalah tantangan, jangan hanya terpaku pada anggaran yang kita miliki. Kalau anggaran terbatas, cari alternatif,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menjelaskan, pemangkasan anggaran juga mencakup perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar 65 persen.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam salah satu poin Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Mendagri meminta pemerintah daerah membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya