Dark/Light Mode

Bupati Tulungagung Diduga Peras Camat Dan Kepsek

Kamis, 16 April 2026 06:55 WIB
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

 Sebelumnya 
Permintaan tersebut dilakukan terhadap sedikitnya 16 OPD, dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. 

Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep. 

Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. 

Baca juga : Banten Disiapkan Jadi Pusat PMI Profesional

Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang. 

“Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” jelas Asep. 

Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar. 

Baca juga : Demokrat Sumsel Instruksikan Kader Tingkatkan Kerja Nyata

“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya. 

Bupati Tulungagung Juga Diduga Atur Proyek Pengadaan 

Selain pemerasan, komisi menduga, Gatut diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. “Dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ujar Asep. 

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. 

Baca juga : Kalangan Golkar Sebut Bahlil Peredam Gejolak

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” beber mantan Kapolres Cianjur ini. 

KPK telah menahan Gatut dan YOG untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.