Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Heran Isi Rekening Sultan Kemnaker Capai Rp 75 M, KPK: Tak Terbatas!
Senin, 20 April 2026 22:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti besarnya saldo rekening terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro alias ‘Sultan Kemnaker’, yang disebut mencapai Rp 75 miliar.
Sorotan tersebut muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), saat Bobby memberikan keterangan sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Jaksa mempertanyakan ketidaksesuaian antara pengakuan Bobby mengenai penerimaan rutin dengan besaran saldo rekeningnya.
“Betul itu? Kok tidak sesuai dengan rekening Saudara? Di rekening Saudara sampai Rp 75 miliar, ini seperti tidak terbatas,” cecar jaksa.
Baca juga : Noel Bantah Tudingan Sultan Kemnaker di Sidang Kasus Pemerasan K3
“Iya betul, Rp 50 juta per minggu,” jawab Bobby.
Bobby menjelaskan, sejak 2019 hingga 2025 dirinya menerima jatah mingguan yang berasal dari dua subkoordinator di Kemnaker, yakni Sekarsari sebesar Rp 50 juta per minggu dan Supriadi sebesar Rp 35 juta per minggu.
Selain itu, ia juga mengaku menerima pemasukan lain yang bersifat insidentil, seperti tunjangan hari raya (THR) dan bonus akhir tahun masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Menurut Bobby, para subkoordinator di Kemnaker juga memiliki rekening penampungan masing-masing.
Baca juga : PN Jakpus Tolak Sultan Kemnaker Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3
Dana yang dikelola tersebut berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang disebut sebagai dana nonteknis.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, termasuk Noel selaku eks Wamenaker, Irvian Bobby Mahendro, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.
Nama lain yang turut menjadi terdakwa di antaranya Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total mencapai Rp 6,5 miliar.
Baca juga : Perputaran Uang Program MBG Ke Sektor Pertanian Capai Rp 600 M Per Hari
Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut turut diperkaya sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Bobby.
Jaksa merinci aliran dana hasil pemerasan, yakni Rp 3,81 miliar pada periode Januari 2021–April 2024, Rp 1,95 miliar pada Mei–Oktober 2024, serta Rp 758,9 juta pada November 2024–Agustus 2025.
Dana tersebut diduga dibagikan kepada para terdakwa, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati dari Bobby.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya