Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menjelang batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 24 April, Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) meminta Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia, untuk segera mematuhi regulasi tersebut demi menjamin keamanan data pengguna di Indonesia.
Permintaan itu muncul di tengah belum terdaftarnya Wikipedia sebagai PSE, meski pemerintah telah beberapa kali memberikan peringatan sejak November lalu.
AMMI menilai, kepatuhan terhadap aturan ini penting, terutama untuk melindungi pelajar dan mahasiswa yang menjadi pengguna aktif platform tersebut.
Baca juga : Kantongi Dukungan HIPMI Papua Pegunungan, Jona Harapan Daerah
Ketua AMMI, Nur Hasanah, menegaskan bahwa posisi Wikipedia sebagai sumber rujukan utama tidak membuatnya kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami mahasiswa sangat menyadari pentingnya Wikipedia sebagai sumber informasi awal. Namun, hal itu tidak berarti kami membenarkan sikap platform asing yang enggan taat aturan. Kami meminta Wikipedia segera mendaftar PSE agar keamanan data dan hak digital pengguna dapat dijamin negara,” ujar Nur Hasanah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/4/2036).
AMMI juga menyoroti berbagai alasan yang disampaikan Wikipedia terkait penolakan pendaftaran, mulai dari status sebagai organisasi nirlaba hingga kekhawatiran terhadap potensi penyensoran dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga : Dewi Yustisiana Dukung Langkah Pemerintah Diversifikasi Impor Energi
Menurut Nur, alasan tersebut dinilai berlebihan dan tidak konsisten. Ia membandingkan dengan sejumlah platform global lain yang tetap mematuhi regulasi di Indonesia.
“Alasan takut disensor atau melanggar HAM sangat tidak berdasar. Platform besar seperti Meta saja patuh. Bahkan platform seperti Change.org dan Kitabisa yang kerap menjadi ruang kritik publik juga tetap mendaftar. Ini menunjukkan bahwa persoalannya adalah kepatuhan administratif, bukan pembungkaman,” jelasnya.
AMMI menilai, polemik ini berkaitan dengan kedaulatan digital Indonesia. Platform yang beroperasi secara luas di dalam negeri, namun tidak terdaftar secara resmi, dinilai berpotensi merugikan pengguna jika terjadi insiden seperti kebocoran data.
Baca juga : 6 Tips Lindungi Anak Dari Penularan Campak Selama Libur Lebaran
Nur menambahkan, regulasi terhadap entitas digital merupakan praktik umum di berbagai negara sebagai bentuk perlindungan terhadap warga.
“Di negara maju seperti Singapura, aturan terhadap platform digital diterapkan secara ketat dan dipatuhi. Jika di Indonesia mereka justru menolak, ini menjadi pertanyaan besar. Apabila aksesnya nanti dibatasi karena tidak patuh, publik harus memahami bahwa itu merupakan konsekuensi hukum, bukan bentuk pembatasan informasi,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya