Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Wamenkum: Polantas Ialah Representasi Negara Paling Dekat dengan Masyarakat
Kamis, 23 April 2026 10:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) merupakan wajah Polri yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme, integritas, dan empati.
“Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” kata Prof. Edward dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkum menekankan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum lalu lintas seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru. Menurutnya, penanganan pelanggaran lalu lintas tidak boleh semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan harus mengedepankan pendekatan administratif.
Baca juga : Kolaborasi LAN & IDOS Wujudkan Kebijakan Publik Lebih Dekat Dengan Masyarakat
Ia menjelaskan, undang-undang lalu lintas pada dasarnya merupakan undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukum harus terlebih dahulu menempatkan sanksi administratif sebagai langkah utama, sedangkan pidana menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
“Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” tuturnya.
Selain itu, Prof. Edward juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya kasus kecelakaan. Menurutnya, pendekatan tersebut tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidananya di atas lima tahun, sepanjang peristiwa itu terjadi karena kealpaan atau kelalaian.
Baca juga : Wamen Stella Minta Industri Jaga Produksi dan Tekan Emisi
“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian. Tidak semua peristiwa lalu lintas, kata dia, dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menurut Prof. Edward, bisa saja seseorang berada di posisi yang benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena adanya pelanggaran dari pihak lain. Dalam situasi seperti itu, tidak tepat apabila pertanggungjawaban pidana langsung dibebankan kepadanya.
Baca juga : CELIOS: Kopdes Diharap Dekatkan Masyarakat Dengan Pasar
“Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya