Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Duit Rp 8,4 M

Kamis, 23 April 2026 23:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ustaz Khalid Basalamah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dia mengaku telah mengembalikan total uang sebesar Rp 8,4 miliar ke KPK.

Khalid menyebut, dalam kasus ini, dia diperiksa sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Khalid mengaku tidak pernah berinteraksi dengan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Stafsus Menag.

Juga, tidak pernah berinteraksi dengan Fuad Hasan Mahsyur selaku pemilik perusahaan travel haji dan umrah Maktour. Menurut Khalid, keterkaitannya dalam perkara ini karena adanya interaksi dengan PT Muhibbah di Pekanbaru, Riau.

Kala itu, dia dan jemaahnya melaksanakan ibadah haji khusus menggunakan kuota dari perusahaan tersebut. Karenanya, dia mengaku sebagai korban.

"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlanya sekitar 8,4 M (miliar), kan gitu. Iya, dikembalikan," kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam.

Khalid bilang, uang yang dikembalikan berupa mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Dia pun baru tahu bahwa uang itu berkaitan dengan visa haji lewat PT Muhibbah milik Ibnu Mas'ud.

"Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Khalid Basalamah, Faizal Hafied menyatakan bahwa kliennya sebagai korban.

Pasalnya, Khalid yang biasa berangkat haji menggunakan haji furoda, mendapat tawaran dari PT Muhibbah dan menawarkan visa haji khusus.

Kata Faizal, visa itu disebut resmi yang membuat kliennya percaya hingga akhirnya berangkat menggunakan visa tersebut.

Baca juga : Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Ngaku Tak Kenal Tersangka

Selanjutnya ada pemeriksaan kasus haji, seiring dengan itu, Ibnu Mas'ud mengembalikan uang kepada Khalid melalui perusahaan travelnya, Uhud Tour.

"Jadi supaya clear, supaya jelas bahwa Ustaz di sini adalah korban dari PT Muhibbah. Dan tadi dijelaskan namanya tercantum di PT Muhibbah," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Penyidik bakal mendalaminya soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ustaz Khalid Basalamah (KB) merupakan pemilik Uhud Tour, salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," kaya Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Budi menambahkan, pemanggilan Khalid merupakan rangkaian pemeriksaan kepada sejumlah biro travel atau PIHK. Keterangannya dibutuhkan penyidik.

"Untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," imbuhnya.

Budi meyakini, Khalid bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan bakal memberikan keterangan yang dibutuhkan. Namun dirinya mengaku belum mendapat informasi kehadiran yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak asosiasi travel dan travel haji, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik travel Uhud Tour.

"Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini," jelas Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025) lalu.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Ustaz Khalid sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) lalu. Saat itu, Khalid mengaku sebagai korban dalam kasus kuota haji ini.

Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah

Kata Khalid, mulanya dia bersama 122 orang lainnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Bahkan telah melakukan pembayaran.

"Tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," terang Khalid usai menjalani pemeriksaan, Selasa (9/9/2025) malam.

Khalid bilang, pemeriksaannya di KPK sebagai jemaah karena ikut berangkat menggunakan kuota haji khusus bersama PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas'ud.

"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus)," imbuhnya.

Menurut Khalid, dia dan para jemaahnya telah terdaftar di perusahaan travel haji miliknya, yakni PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Tapi perusahaannya saat itu belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karenanya, dia beralih kepada PT Muhibbah agar bisa berangkat haji pada tahun itu.

"Iya, tapi saya di travel Muhibbah. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah bukan dengan Uhud Tour," ungkapnya menekankan.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Mereka merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan serta adanya pemberian suap kepada pejabat Kemenag.

"Pada malam hari ini, kami akan menyampaikan terkait dengan penetapan tersangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota Haji untuk penyelenggaraan ibadah haji indonesia tahun 2023–2024," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026) malam.

Kedua tersangka baru dimaksud yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Rauda Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Asosiasi Tour Travel Haji Republik Indonesia (Kesthuri).

Penetapan dua tersangka baru ini adalah hasil pengembangan yang telah lebih dahulu menjerat dua tersangka.

Baca juga : Kejagung Periksa Belasan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

KPK membeberkan, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu lantas menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji khusus.

Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Padahal sesuai aturan, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler menjadi 50-50.

Tak berselang lama, Menag Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024. KPK pun menelusuri keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.

Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji.

Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.