Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Titip Salam Rindu buat Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 19:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Kabupaten Pati saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikannya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), ketika hendak kembali ke rumah tahanan.

“Salam untuk warga Kabupaten Pati. Saya kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga semua baik-baik saja dan pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah. Saling mendoakan,” ujar Sudewo kepada wartawan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Sudewo diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca juga : Diperiksa KPK 3,5 Jam, Bos Rokok Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka Bea Cukai

KPK menduga potensi uang yang dapat dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 50 miliar, jika dilakukan di seluruh kecamatan.

Sejauh ini, kasus yang terungkap baru berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Jaken, dengan barang bukti uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Jika modus ini terjadi di seluruh kecamatan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Budi.

Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK menjadi langkah awal untuk mencegah praktik serupa meluas ke wilayah lain.

Baca juga : Operasi Ketupat 2026 Sukses Tekan Lakalantas dan Turunkan Fatalitas

KPK juga menemukan indikasi adanya pihak yang mengumpulkan dan mengembalikan uang hasil dugaan pemerasan kepada calon perangkat desa.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan alias OTT yang menjaring delapan orang, termasuk Sudewo, serta menyita uang miliaran rupiah.

Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Tanya Penyidik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.