Dark/Light Mode

Ketua PT Jakarta: Putusan Harus Bisa Dilaksanakan Secara Efektif

Minggu, 26 April 2026 20:17 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nugroho Setiadji (Foto: Dok. MA)
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nugroho Setiadji (Foto: Dok. MA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nugroho Setiadji menekankan pentingnya kejelasan dan keterlaksanaan amar putusan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini dinilai krusial, terutama dalam penerapan pidana nonpenjara yang membutuhkan presisi tinggi.

Nugroho menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73, Rabu (22/4/2026).

Ia mengapresiasi langkah cepat Mahkamah Agung (MA) dalam merespons berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 2 Januari 2026.

Menurutnya, SEMA tersebut merupakan fase awal implementasi KUHP yang berfungsi sebagai pedoman dalam merumuskan amar putusan yang terstruktur dan operasional.

Baca juga : PKS Jakarta Tunjuk Suhud Haliludin Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin

“SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen praktis yang mengarahkan hakim untuk merumuskan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Nugroho menilai, pedoman tersebut sangat penting mengingat pemidanaan nonpenjara dan tindakan membutuhkan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dibandingkan pidana penjara konvensional.

Ia menjelaskan, SEMA ini memberikan landasan dalam mengoperasionalkan pemidanaan nonpenjara, tidak hanya menjawab apa yang harus diputus, tetapi juga bagaimana putusan tersebut dirumuskan agar dapat dijalankan.

Terkait amar putusan, Nugroho menegaskan bahwa amar bukan sekadar penutup persidangan, melainkan titik temu antara norma hukum dan realitas pelaksanaan di lapangan.

Baca juga : Asal Minyak Sawit Kini Harus Bisa Dilacak, Ini Tantangan Dan Peluangnya

“Putusan yang baik bukan hanya benar secara yuridis, tetapi juga harus dapat dilaksanakan secara efektif,” tegasnya.

Ia menguraikan tiga prinsip utama dalam perumusan amar putusan. Pertama, kejelasan, yakni setiap bagian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Kedua, kelengkapan, yaitu amar putusan harus mencakup seluruh aspek yang diperlukan dalam pelaksanaan.

Ketiga, keterlaksanaan, yakni putusan harus dapat dijalankan secara nyata dalam praktik.

Baca juga : Stok MinyaKita Aman, Harganya Sesuai HET

Lebih lanjut, Nugroho menekankan bahwa hakim tidak hanya berperan sebagai penjatuh pidana, tetapi juga sebagai perancang mekanisme pemidanaan dalam setiap perkara.

Menurutnya, kualitas pemidanaan dalam KUHP baru sangat ditentukan oleh kualitas amar putusan hakim. 

Semakin jelas, lengkap, dan dapat dilaksanakan suatu putusan, maka semakin besar peluang tercapainya tujuan hukum, baik dari aspek keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum.

Nugroho Setiadji saat ini menjabat sebagai Ketua PT Jakarta berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 22 April 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PT Palembang, Sumatera Selatan. Ia juga pernah menduduki posisi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA RI serta Inspektur Wilayah IV Bawas MA RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.