Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggap Sebagai Angka Ideal & Moderat, Golkar Usul Threshold 5 Persen
Sabtu, 2 Mei 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Golkar tetap mengusulkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) pada Pemilu 2029 sebesar 5 persen. Golkar menganggap, angka ini ideal dan moderat yang masih memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk bersaing secara sehat.
Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen. Jadi, di Pemilu 2029, Golkar menganggap perlu ada kenaikan namun tak terlalu besar. Makanya, Golkar mengusulkan 5 persen.
"Sedikit di atas ambang batas parlemen pada Pemilu lalu,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, di Jakarta, Jumat (1/4/2026).
Usulan Sarmuji tersebut sebagai respons atas gagasan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menyarankan ambang batas parlemen cukup memiliki 13 kursi atau setara jumlah 13 komisi di DPR.
Menurut Sarmuji, usulan Yusril yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR lebih tepat dijadikan syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai Parliamentary Threshold. Saat ini, ambang batas pembentukan fraksi ditetapkan sebesar dua kali jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan tujuh badan,” terangkan.
Baca juga : Top, BRI Kantongi Laba Bersih Rp 15,5 Triliun
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mengatakan, partai dengan jumlah kursi minim di DPR justru menghadapi beban kerja lebih berat. Sebab, mereka harus membagi fokus dalam berbagai rapat yang berlangsung bersamaan, baik di komisi maupun AKD lainnya.
Sarmuji optimistis, kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membuat sistem presidensial berjalan lebih efektif. Dia juga menekankan, penentuan akhir tetap berada di tangan rakyat sebagai pemilih.
“Semua partai masih punya peluang mencapai ambang batas itu. Pada akhirnya rakyat yang menentukan,” katanya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional Saleh Daulay ikut merespons usulan Yusril terkait Parliamentary Threshold. Dia menyebut, usulan itu belum memuaskan semua pihak. Terlebih, jumlah komisi di DPR bersifat dinamis dan bisa berubah di setiap periode pemilu.
"Karena itu, menjadikannya sebagai dasar penentuan ambang batas parlemen menjadi kurang tepat" kata Saleh, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga : Menhan AS Dicecar Senat, Ruang Capitol Hill Tegang
Pada Pemilu 2024, kata Saleh, jumlah komisi di DPR sebanyak 13. Ke depan, jumlah komisi bisa saja menjadi 14 atau 15, bahkan turun ke 10 atau 11 komisi. Dia menegaskan, perlu ada argumentasi yang utuh terkait hubungan antara jumlah komisi dengan PT.
"Apalagi, dalam usulan tersebut disebutkan partai yang tidak mencapai 13 kursi dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi, bahkan berkoalisi dengan partai besar," ujarnya.
Saleh mengatakan, penentuan ambang batas parlemen bukan perkara mudah karena melibatkan banyak kepentingan politik. Karena itu, dia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dimulai.
“Agar lebih cepat dan efektif, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya menjadi inisiatif Pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan, jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi. Dia mengatakan, dengan komposisi 13 komisi saat ini, setiap partai idealnya memiliki minimal 13 kursi di DPR.
Baca juga : Cegah BUMD Rugi, HET Beras Perlu Dievaluasi
“Itu sekarang diatur dalam tata tertib, seharusnya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril, usai menghadiri Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Yusril menambahkan, partai politik yang tidak memenuhi batas minimal kursi tetap dapat bergabung dalam koalisi fraksi atau melebur ke fraksi lain. Dia juga mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengatur secara lebih jelas soal ambang batas dan mekanisme pembentukan fraksi.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya