Dark/Light Mode

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Ahli Waris Korban KRL Bekasi Telah Terima Santunan

Kamis, 30 April 2026 09:39 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan KRL di Bekasi, Rabu (29/4/2026).
Dok. Jasa Raharja
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan KRL di Bekasi, Rabu (29/4/2026). Dok. Jasa Raharja

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja memastikan seluruh ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tabrakan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi, Senin (27/4/2026), telah menerima santunan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjamin pemenuhan hak korban secara cepat dan tepat.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi menyampaikan seluruh korban meninggal dunia yang berjumlah 16 orang telah diselesaikan proses santunannya kepada ahli waris masing-masing. Selain itu, korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” kata Ariyandi usai penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris korban di Bekasi, Rabu (29/4/2026).

Baca juga : Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, kepolisian, hingga keluarga korban. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses administrasi maupun penyaluran santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Karena itu, kami juga melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” katanya.

Menurut Ariyandi, penyerahan santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan transportasi.

Baca juga : Wagub Rano Melayat Korban Tabrakan KA Bekasi Timur, Beri Bantuan untuk Keluarga

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban. Kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam serta mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama dengan PT Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), diberikan tambahan santunan sebesar Rp 40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta. Tambahan jaminan perawatan juga diberikan oleh Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta.

Baca juga : 10 Jenazah Korban Tabrakan KA Di Bekasi Timur Belum Teridentifikasi

Dengan selesainya penyaluran santunan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta memastikan setiap korban kecelakaan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.