Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Pemerasan RPTKA, Bupati Buol Juga Terima Rp 10 Juta dan Tiket Blackpink
Kamis, 12 Februari 2026 18:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain uang senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo mengaku menerima uang sejumlah Rp 10 juta dari salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, dia juga mendapat tiket konser musik girl band asal Korea Selatan, Blackpink.
Risharyudi menyampaikan hal itu saat menjadi saksi sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Uang dan tiket tersebut, kata Risharyudi, diterimanya dari terdakwa Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" Tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi.
Risharyudi membeberkan, pemberian pertama dari Haryanto berupa uang Rp 10 juta pada 2024. Kala itu, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Sementara dirinya saat itu menjabat tim asistensi Menaker Ida Fauziyah. Kata Risharyudi, uang itu digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Saat itu dirinya maju sebagai calon legislatif.
"Berapa uangnya Saudara Saksi?" lanjut jaksa.
Baca juga : Terima USD 10 Ribu dari Terdakwa, Hakim Minta Bupati Buol Kembalikan ke KPK
"Sekitar Rp 10 juta," jawab Risharyudi.
Kemudian, pemberian kedua, Risharyudi menerima 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 150 juta. Dia berdalih, sama seperti pemberian pertama, uang ini juga dia pinjam.
"Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang, 'Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah Pemilu'. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu," imbuh Risharyudi.
"Kalau nilai nominal rupiah itu berapa 10 ribu dolar AS, berapa?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp 150 juta waktu itu," jawab Risharyudi.
"Itu Saudara terima pada sekitar tahun 2024, betul ya?" tanya jaksa.
"2024," jawab Risharyudi.
Risharyudi menyatakan, uang 10 ribu dolar AS dia gunakan untuk membeli motor Harley bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong lewat platform belanja daring, OLX. Kata dia, pembelian motor bekas itu atas permintaan anaknya.
Baca juga : Diumumkan KPK, Bupati Pati Jadi Tersangka
"Kemudian untuk yang tiket konser Blackpink tadi?" cecar jaksa.
"Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu," timpal Risharyudi.
Selanjutnya, Risharyudi menyatakan bahwa uang Rp 10 juta telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK. Pengembaliannya saat panggilan untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
"Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi 10 ribu (dolar AS), kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara. Motornya sudah saya kembalikan," beber Risharyudi.
Namun, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati memerintahkan agar Risharyudi mengembalikan uang 10 ribu dolar AS kepada KPK, bukan motor.
"Tadi kan Anda pinjam 10 ribu dolar (AS) ya. Itu Saudara merasa itu pinjam, Saudara harus kembalikan tidak?" cecar hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
"Insya Allah, saya akan kembalikan," timpal Risharyudi.
"Jangan Insya Allah, itu harus!" lanjut hakim Ida, dengan nada meninggi.
Baca juga : Bantah Lakukan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan
"Izin, Yang Mulia, uang itu saya belikan motor seharga motor....," kata Risharyudi berupaya menjelaskan, tapi keburu dipotong hakim.
"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya (bodong) itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja!" tegas hakim Ida.
"Siap, Yang Mulia," balas Risharyudi.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan orang terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025.
Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yang memperkaya masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025.
Berikutnya memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Uang-uang tersebut berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp 135,29 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya